Ribuan Sertifikat Tanah Sudah Dibagi

- Sabtu, 24 April 2021 | 15:59 WIB

SENDAWAR–Masyarakat 10 kampung di tiga kecamatan kini bisa bernapas lega. Pasalnya, sertifikat tanah yang mereka dambakan selama bertahun-tahun, telah didapat. Tanah yang selama ini mereka garap telah memiliki legalitas dari Badan Pertanahan Nasional.

Penerbitan legalitas itu melalui program Sertifikasi Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2020. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kutai Barat (Kubar) Idrus Alaydrus saat membagikan sertifikat kepada warga Kampung Balok Asa, belum lama ini.

Dia menerangkan, program Redis 2020 untuk Kaltim kuotanya 4.000 bidang. Kutai Barat mendapat 50 persennya, yaitu 2.038 bidang. Adapun dari ribuan sertifikat itu, kata Idrus, belum semua bisa dibagikan. Alasannya, sebagian sertifikat masih tahapan diproses.

Setelah itu, sertifikat dibagikan menyusul dan bertahap untuk diberikan kepada pemilik tanah. Untuk diketahui, lahan di Balok Asa sendiri, ada 143 sertifikat yang telah dibagikan.

Pembagian dilakukan berdasarkan nama alfabet, guna mengurangi kerumunan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dia berterima kasih atas kerja sama yang baik antara masyarakat, aparatur kampung, ketua RT, dan tim BPN. Jadi, Program Sertifikasi Redis berjalan dengan baik.

Adapun Program Redis 2020, jelas Idrus, dilaksanakan di enam kampung di Kecamatan Linggang Bigung. Yakni, Kampung Linggang Mapan, Linggang Melapeh, Linggang Melapeh Baru, Linggang Amer, Linggang Bigung, dan Linggang Bigung Baru.

Kemudian tiga kampung di Kecamatan Barong Tongkok adalah Kampung Engkuni Pasek, Juhan Asa, dan Balok Asa. Satu lagi adalah Kampung Besiq di Kecamatan Damai. “Ada 10.000 bidang untuk Program Redis tahun 2021. Namun dikhususkan untuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Idrus saat pembagian sertifikat di Kantor Pemerintah Kampung Balok Asa.

Menanggapi hal itu, Petinggi Balok Asa Susanto mewakili warganya mengaku senang, karena telah menerima sertifikat tanah yang dinantikan bertahun-tahun. “Sangat bersyukur proses Redistribusi Tanah Perkebunan bisa berjalan dengan lancar, dan antusias warga dalam mengikuti program ini,” jelasnya.

Dia berharap, ke depan masih ada program seperti ini. Agar tanah warga memiliki legalitas berupa sertifikat. Di tempat terpisah, Camat Barong Tongkok Denasius mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang sudah bersertifikat dengan baik.

Ini tentunya untuk peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. “Jangan sampai tanah yang sudah bersertifikat, begitu mudah untuk dijual. Kecuali dijadikan agunan pinjaman di bank untuk modal usaha,” harapnya.

Dia berterima kasih kepada pemerintah, yang sudah memprogramkan redistribusi sertifikat tanah. Sehingga masyarakat memiliki legalitas atas tanah dan mampu mengurangi konflik atau sengketa tanah yang selama ini kerap terjadi. (rud/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X