Untuk mengakomodasi laporan dan persoalan seputar pembayaran tunjangan hari raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Penajam Paser Utara membentuk posko pengaduan.
PENAJAM – Jelang Idulfitri 1442H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka posko. Itu untuk menampung permasalahan karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) 2021.
Kepala Disnakertrans PPU Suhardi menyebut, soal pembayaran THR wajib jadi atensi setiap perusahaan di PPU. Mereka harus membayar THR kepada karyawan sepekan sebelum Idulfitri. “Iya, wajib dibayarkan seminggu sebelum Lebaran. Itu sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya Suhardi.
Posko pengaduan dikhususkan untuk memberikan pelayanan kepada pekerja pun telah diresmikan. Bagi karyawan atau buruh yang THR-nya tidak dibayarkan, dipersilakan membuat laporan pengaduan. “Ini (posko) bisa menjadi ruang konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan THR keagamaan di 2021,” imbuhnya
Dia menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR bakal diberikan sanksi administratif. Namun, dia berharap seluruh perusahaan di Benuo Taka bisa merealisasikan pembayaran THR. Sebab itu menjadi hak bagi karyawan atau buruh yang telah bekerja. “Semoga tidak ada yang terhambat menyalurkan hak para pekerja itu,” pungkasnya. (asp/rdh/k16)