INGAT..!! Masuk Kaltim Wajib Bawa Surat Izin Perjalanan

- Jumat, 23 April 2021 | 11:54 WIB
Aktivitas di bandara Sepinggan, Balikpapan.
Aktivitas di bandara Sepinggan, Balikpapan.

BALIKPAPAN-Pemerintah melakukan adendum (penambahan ketentuan) pada surat edaran kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Beberapa aturan pengetatan perjalanan ditambahkan untuk masyarakat yang memilih mudik sebelum tanggal pelarangan, yakni 6–17 Mei 2021.

Beberapa pengetatan di antaranya wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 berupa RT-PCR atau rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Dalam kondisi normal, tes bisa dilakukan hingga 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk yang memilih melakukan tes GeNose wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Hal ini berlaku untuk semua moda transportasi. Khusus untuk transportasi laut dan udara, pelaku perjalanan wajib mengisi paspor kesehatan e-Hac Indonesia.

Pengetatan larangan ini berlaku pada H-7 dan H+7 masa pelarangan mudik. Yakni mulai 22 April 2021 hingga 6 Mei 2021. Kemudian pada 18 Mei 2021 sampai 24 Mei 2021. Menindaklanjuti penambahan ketentuan itu, pemerintah daerah di Kaltim turut menyesuaikan kebijakan. Salah satunya, setiap orang yang ingin masuk ke Balikpapan saat kegiatan peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021 nanti wajib mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM). Dokumen tersebut harus dicetak dan dibawa ketika ingin bepergian menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara.

SIKM memiliki ketentuan bagi pegawai instansi pemerintahan atau aparatur sipil negara (ASN), BUMN, BUMD, TNI, dan Polri wajib melampirkan dokumen cetak SIKM yang memuat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II. Yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pejabat. Serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Sementara itu, bagi pegawai swasta wajib melampirkan dokumen serupa yang dicetak, lengkap dengan tanda tangan basah atau tanda tangan pimpinan perusahaan. Dan masyarakat umum non-pekerja khusus bagi pegawai swasta harus mendapat izin dari kepala desa/lurah. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pekerja sektor informal yang melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah. Juga disertai identitas pelaku perjalanan.

“Jadi, jika ingin masuk Kaltim, semestinya membawa SIKM. Tapi di Kaltim belum muncul. Baru ramai di DKI Jakarta saja,” kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan Mokhamad Zainul Mukhorobin kepada Kaltim Post, Kamis (22/4).

Dalam surat edaran bernomor 13/2021 itu, menerangkan bahwa penerbitan SIKM hanya dapat diberikan jika yang bersangkutan memiliki kepentingan mendesak. Di antaranya, urusan pekerjaan atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

SIKM berlaku untuk individual. Artinya, satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok. SIKM berlaku bagi usia 17 tahun ke atas. Di bawah itu, tidak memerlukan surat ini. Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara. Jadi, jika kembali melakukan perjalanan di masa larangan mudik, harus mengurus SIKM lagi. Nantinya petugas di setiap pintu kedatangan atau pos kontrol akan melakukan skrining SIKM beserta surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCT/rapid test antigen, atau GeNose C19.

“Jadi, ketika ingin menuju Kaltim, sudah pasti divalidasi oleh tim di wilayah keberangkatan. Dan KKP Balikpapan hanya mengecek e-HAC (electronic-Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang diisi sebelum keberangkatan saja,” terangnya. Zainul menerangkan, selama pemberlakuan kebijakan peniadaan mudik pada 6–17 Mei 2021, aktivitas pelabuhan dan bandara tidak tutup. Hanya kapal dan pesawat khusus yang akan melayani calon penumpang yang masuk kriteria khusus atau dibolehkan melakukan perjalanan. Sesuai yang dijelaskan pada SE 13/2021. “Moda transportasinya tetap jalan. Masalahnya penumpangnya ada atau tidak,” ungkapnya.

Dari Jakarta, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, adendum pada surat edaran Satgas Covid-19 ini berdasar pada hasil survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan. “Survei menunjukkan masih banyak masyarakat yang memutuskan untuk melakukan mudik pada H-7 dan H+7 masa pelarangan mudik,” jelas Wiku kemarin. Wiku mengatakan, adendum diharapkan bakal membantu mengantisipasi perjalanan sebelum periode mudik. ”Pemerintah berusaha untuk menekan mobilitas tanpa mempersulit kegiatan masyarakat,” katanya.  

Ia mengingatkan bagi para pemudik dini bahwa memiliki surat tanda negatif Covid-19 tidak berarti sepenuhnya bebas dari penyakit tersebut. Ada banyak hal yang bisa membuat penularan tidak terdeteksi seperti alat tes yang tidak akurat, pengambilan spesimen yang kurang tepat, serta masih sulitnya menentukan masa inkubasi virus secara presisi. ”Tidak ada testing yang menjamin bebas Covid-19 selamanya,” katanya. (kip/jpg/riz/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X