Skandal Suap Eks Mensos Juliari, Didakwa Terima Rp 32,482 Miliar, Sewa Jet, Bayar Artis, hingga Beli Sapi Kurban

- Jumat, 23 April 2021 | 11:44 WIB
Jualiari Batubara
Jualiari Batubara

Uang suap yang diterima eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dibeber jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, (21/4). Politikus PDIP itu didakwa menerima suap total Rp 32,482 miliar dari 60 perusahaan rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos). Duit suap yang merupakan fee bansos itu diterima bersama-sama dengan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

Yakni, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Ketiganya menjalani sidang dengan surat dakwaan terpisah. Khusus Juliari, jaksa KPK menerapkan Pasal 12 Huruf b dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jaksa menyatakan, duit suap diterima Juliari secara bertahap. Pertama, berasal dari PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebesar Rp 1,28 miliar. Uang diberikan kepada Juliari melalui Harry Van Sidabukke. Selanjutnya, Rp 1,95 miliar dari PT Tigapilar Agro Utama melalui Ardian Iskandar Maddanatja.

Selain itu, jaksa KPK menyebutkan, Juliari dkk menerima suap dari 57 perusahaan rekanan penyedia sembako bansos lain. Total duit yang diterima secara bertahap sebesar Rp 29,252 miliar. Paling tinggi dari PT Guna Nata Dirga, yakni Rp 2,025 miliar. Disusul PT Restu Sinergi Pratama sebesar Rp 1,7 miliar. Selanjutnya, ada PT Wira Cipta Perkasa (Rp 1,6 miliar), PT Laras Makmur Sentosa (Rp 1,47 miliar), PT Inti Jasa Utama (Rp 1,42 miliar), PT Karunia Berkah Sejahtera (Rp 1,37 miliar), PT Raksasa Bisnis Indonesia (Rp 1,2 miliar), PT Afira Indah Megatama (Rp 1,1 miliar), dan PT Topindo Raya Sejati (Rp 1 miliar). Nilai suap dari puluhan perusahaan lain berkisar puluhan dan ratusan juta.

Jaksa KPK M Nur Azis menyebutkan, Juliari menggunakan fee sebesar Rp 14,7 miliar. Duit itu dikumpulkan Matheus dan Adi dari para rekanan bansos. Selanjutnya, Juliari menggunakan uang itu untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, pada Juli 2020 diberikan kepada pengacara Hotma Sitompul sebesar Rp 3 miliar untuk biaya menangani kekerasan anak. Lalu, untuk kepentingan di daerah pemilihan (dapil) Juliari di Kendal dan Semarang pada November 2020 senilai Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Duit suap juga digunakan membeli handphone untuk pejabat di Kemensos senilai Rp 140 juta, biaya swab test Rp 30 juta, hingga membeli sapi kurban Rp 100 juta.

Uang suap juga untuk membeli dua sepeda Brompton senilai Rp 120 juta. Sepeda itu lantas diberikan kepada Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin. Lalu, membayar honor Cita Citata sebesar Rp 150 juta. Cita diundang untuk mengisi acara Makan Malam dan Silaturahmi Kemensos di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo, 27 November lalu. Juliari melalui orang-orangnya juga membayar sewa pesawat jet pribadi untuk kunjungan kerja (kunker) di sejumlah daerah. Di antaranya, ke Lampung dan Denpasar. Dalam dua perjalanan itu, sewa yang harus dibayarkan kepada pemilik pesawat sebesar Rp 270 juta. Kemudian, untuk sewa pesawat jet ke Semarang sebesar USD 18 ribu (sekitar Rp 252 juta).

”Dan (Rp 14,7 miliar digunakan untuk) pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos,” kata jaksa Azis.

Menanggapi dakwaan jaksa, Juliari menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. ”Saya mengerti, Yang Mulia. Namun, saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” katanya. (tyo/fal/jpg/riz/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X