PARA bandar dan pengedar memanfaatkan remaja anak baru gede (ABG) dalam menjalankan bisnisnya. Cewek berinisial MT, berusia 18 tahun diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Selasa (20/4) sore.
Lokasi penangkapan di sebuah rumah yang awalnya kerap dijadikan transaksi narkoba di kawasan Jalan Sumber Rejo 2, RT 36, Balikpapan Tengah. “Anggota lidik untuk memastikan informasi tersebut, setelah dirasa benar dilakukan penindakan,” kata Wakil Kapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa bersama Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan, Kamis (22/4).
Saat petugas lakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, mendapatkan informasi lanjutan bahwa akan ada seseorang yang akan datang dengan membawa narkotika jenis sabu.
Tidak lama setelah itu, datanglah MT di TKP. Kemudian petugas langsung mengamankan serta melakukan pemeriksaan. “Saat diperiksa, ada satu paket sabu 50,18 gram,” tambah Tri Ekwan. Sabu tersebut diakui miliknya, berada dalam saku kiri celananya.
“Pengakuannya dapat dari Yati. Anggota masih cek pengakuannya termasuk menelusuri kebenarannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan perempuan inisial YT (31) yang diduga terlibat jaringan narkoba, Sabtu (10/4) sore lalu. Barang bukti sabu mencapai 2.000 gram atau 2 kilogram lebih di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Sabu yang dikirim dari Jawa itu hendak dibawa ke Samarinda. (aim/ms/k15)