Penyidik KPK Peras Wali Kota, Saut: Ini Bukan Soal Gaji

- Kamis, 22 April 2021 | 16:55 WIB
Saut Situmorang
Saut Situmorang

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengomentari dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan penyidik KPK dari kepolian kepada Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial.

Saut menduga, pudarnya integritas pegawai KPK ini akibat dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Integritas jajaran KPK itu diancam oleh UU 19/2019, terbukti Undang-Undang baru itu tidak menjamin kepastian integritas orang-orang didalamnya. Kita saat ini hanya tinggal berharap, karena masih ada beberapi orang (pengaruh sisa sisa Undang-Undant lama) yang masih tetap memiliki integritas, masih memiliki rasa malu, tetap berani, jujur di KPK,” kata Saut kepada JawaPos.com, Kamis (22/4).

Saut menyampaikan, UU KPK hasil revisi juga secara sistem tidak mengusung penegakan hukum yang kaya akan esensi moral, etika kepsatian dan keberlanjutan. Dia memandang, tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK dengan memeras Wali Kota Tanjungbalai bukan soal ukuran gaji.

“Jadi ini bukan soal gaji. Masih banyak orang baik tidak korup walau gaji rendah dan hidup bersyukur. Persoalanya ialah apakah ada ke pastian hukum dengan UU baru KPK. Sehingga menjawab cara mengatasi jahatnya penyelenggara negara, semua penegak hukum  termasuk masyarakat agar obedience, compliance,” ucap Saut.

Saut memandang, UU KPK hasil revisi itu memunculkan masalah baru di KPK. Dia menyarankan, agar adanya pengkajian ulang mengenai UU 19/2019 tentang KPK. Karena memunculkan pudarnya etika dari para pegawai KPK itu sendiri.

“Ini yang harus dikaji ulang, apa yang disebut mengapa UU 19/2019 dibuat dengan alasan sejumlah mitos mitos antara lain mitosnya soal SP3, penyadapan, dan lain-lain itu. Ternyata tidak relevan, malah muncul hal yang menjadi paling dasar dalam penegakan hukum yaitu soal etika dan moral,” cetus Saut.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah memastikan akan mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik KPK asal institusi Polri kepada Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Diduga jumlah uang yang didapatkan dari hasil pemerasan itu mencapai Rp 1,5 miliar.

“Terkait pemberitaan tentang penyidik Kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan, kami memastikan memegang prinsip zero tolerance,” tegas Firli, Rabu (21/4).

Jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Dia menyebut, saat ini KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud, dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.

“Hasil penyelidikan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan,” ujar Firli.

Pengusutan ini bekerjasama dengan Divisi Propam Polri. Oknum penyidik itu diduga berinisial AKP SR. “Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Divisi Propam Polri,” ucap Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy menyampaikan, penyidik polisi yang bertugas di KPK itu saat ini masih dalam pemeriksaan. Tetapi tetap berkoordinasi dengan Polri. “Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” ucap Sambo menandaskan. (jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X