Buang Sampah Bakal Dibatasi, 30 Persen Dikelola Rumah Tangga

- Kamis, 22 April 2021 | 11:16 WIB
Warga Kota Minyak bakal dibatasi dalam membuang sampah rumah tangga.
Warga Kota Minyak bakal dibatasi dalam membuang sampah rumah tangga.

BALIKPAPAN – Warga Kota Minyak bakal dibatasi dalam membuang sampah rumah tangga. DPRD Balikpapan kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Ini merupakan raperda perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menyebut, raperda perubahan ini lebih fokus kepada pengurangan pengelolaan sampah. Tujuan utamanya pemerintah berupaya mengurangi jumlah produksi sampah yang akan dibuang ke TPA.

“Metodenya diarahkan masyarakat bisa mengelola sendiri masing-masing sampah rumah tangganya,” ungkapnya. Dia memberi contoh untuk sampah organik seharusnya masyarakat bisa mengelola sendiri. Baik dengan membuat biopori, pupuk kompos, dan sebagainya.

Sedangkan sampah non-organik, warga bisa melakukan pemilahan sampah hingga nanti tercipta bank sampah. “Harapannya, 30 persen sampah sudah dikelola atau reduksi di tingkat rumah tangga. Jadi, sampah yang tersisa bisa dibuang ke TPA hanya sekitar 70 persen,” tuturnya.

Selain masalah pengurangan sampah, raperda ini akan kembali membahas pola pembuangan. Menurutnya, selama ini belum konsisten menjalani aturan waktu membuang sampah pada pukul 18.00 – 06.00 Wita. Kemudian sanksi juga dirasa belum efektif berlaku bagi pelanggar aturan tersebut.

“Pemerintah sulit menerapkan sanksi tipiring, jadi nanti secara rigid akan diatur ulang lewat raperda ini,” sebutnya. Andi menambahkan, apalagi Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP sudah mempunya pegawai penyidik. Maka seharusnya bisa melakukan penindakan di tempat.

Dia menargetkan raperda ini bisa selesai penandatanganan tingkat I pada akhir April. Bersamaan dua raperda lainnya yang berasal dari inisiatif DPRD Balikpapan. Yakni raperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), serta raperda jaminan produk halal. (gel/rdh/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X