Mayoritas TKA “Nakal”, Disnakertrans Tak Bisa Berbuat Banyak

- Kamis, 22 April 2021 | 10:52 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Mayoritas tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Berau tak taat aturan. Karena banyak yang tak melakukan pelaporan hingga perpanjangan izin ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.

 

TANJUNG REDEB–Disampaikan Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Berau Iman Ramadani, kewajiban TKA untuk rutin melapor ke Disnakertrans sudah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, pada 2020, dari 52 TKA di Berau, baru 10 orang yang melakukan pelaporan.

Disnakertrans tak bisa berbuat banyak. Karena tak memiliki banyak kewenangan untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Yang punya kewenangan banyak itu dari pusat dan provinsi. Kalau kami tidak bisa berbuat banyak,” ungkapnya saat diwawancara Berau Post (Kaltim Post Group), beberapa waktu lalu.

Tak hanya pelaporan, sebagian besar TKA di Berau disebutnya tidak melakukan perpanjangan izin, dan melakukan pembayaran kontribusi kepada Disnakertrans. Bahkan, ada pula perusahaan tempat TKA bekerja tidak mengonfirmasi kepada pihaknya ketika tidak memperpanjang izin penggunaan TKA.

“Izin itu kan harus diperpanjang setahun sekali, dengan melakukan pembayaran kontribusi. Tapi mereka tidak ada melakukan perpanjangan dan pembayaran ke kami,” jelasnya. “Terus kalau mereka tidak memperpanjang izin TKA, itu juga tidak ada yang melapor. Seharusnya mereka lapor dengan membuat surat resmi,” imbuhnya. Namun, setelah pihaknya menghubungi perusahaan untuk mempertanyakan status TKA yang dipekerjakan. Di situ pihak perusahaan baru memberitahukan, mereka tidak memperpanjang izin TKA tersebut.

Persoalan lainnya yang menambah rapor buruk TKA di Berau, yaitu terdapat TKA dengan izin kerja tidak hanya di satu wilayah atau lebih dari satu. Dia mencontohkan, TKA India yang memiliki izin kerja di beberapa daerah, antara lain Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Berau. “Repotnya di situ. Mungkin dia sudah perpanjang izin dan membayar kontribusi di wilayah lain, tapi kalau di sini tidak ada,” jelasnya.

Pembayaran kontribusi tahun pertama dilakukan ke pemerintah pusat. Kemudian, pada tahun kedua setelah melakukan perpanjangan izin daerah, pembayaran kontribusi harus dilakukan daerah. “Tapi karena banyak TKA yang tidak melakukan perpanjangan izin, mereka juga tidak melakukan pembayaran kontribusi,” ujarnya. “Padahal kalau mereka bayar lumayan dananya bisa masuk ke kas daerah. Karena dalam satu tahun mereka membayar USD 1.200,” pungkas Imran. (kjg/*/adn/arp/dra/k8) 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X