Melihat maraknya aktivitas pengupasan lahan di sejumlah kawasan di Kukar, membuat Gubernur Isran Noor gerah. Ia menyindir dugaan aktivitas tambang ilegal di sejumlah lokasi.
TENGGARONG – Persoalan dugaan tambang ilegal itu disampaikan Gubernur Isran Noor saat datang ke Kecamatan Tenggarong Seberang, Senin (19/4). Kedatangan Isran tersebut untuk meresmikan gedung Samsat Pembantu di Tenggarong Seberang.
Isran menyebut melihat sejumlah lokasi kupasan lahan. Sejumlah kupasan itu, ucap dia, diduga menjadi lokasi tambang ilegal. Namun sayangnya, kata dia, pengawasan serta peraturan pertambangan saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Keterbatasan tersebut disayangkan lantaran membatasi ruang gerak pemerintah daerah. Sejumlah kawasan di Kukar menjadi lokasi tambang ilegal. “Areal tambang koridor berkembang, tapi kita mau apa lagi. Kita pemerintah daerah tidak diberi kewenangan,” kata Gubernur.
Menurut dia, seandainya pengurusan izin menjadi kewenangan pusat dan daerah tetap bertanggung jawab atas pelaksanaannya, hal itu masih bisa dilakukan. “Kalau tidak ada ikatan itu, kita bisa bertentangan dengan institusi terkait,” imbuhnya.
Lokasi pengupasan lahan untuk mengambil emas hitam terkesan dilakukan terang-terangan. Bahkan berdekatan dengan fasilitas publik. Beberapa kecamatan di Kukar yang disinyalir marak terjadi aktivitas tambang liar, seperti Samboja, Tenggarong Seberang, Marangkayu, Sebulu, bahkan Tenggarong.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kukar Andi Faisal. “Aktivitas tambang liar di lima kecamatan tersebut kerap dikeluhkan masyarakat sekitar. Baik terkait dampak lingkungan maupun aktivitas hauling di jalan raya,” ujarnya. (qi/kri/k16)