Hoaks Rizieq Berteriak Disiksa Densus 88

- Rabu, 21 April 2021 | 17:09 WIB

FAKTA

Teriakan Rizieq Syihab itu direkam saat dia dibawa masuk ke salah satu ruangan di Bareskrim Polri untuk menjalani sidang yang digelar secara virtual dari PN Jakarta Timur.

 

MANTAN pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab masih laris dijadikan bahan hoaks. Kali ini produsen kabar palsu menyebar berita Rizieq disiksa Densus 88 Polri hingga berteriak-teriak. Kabar itu dilengkapi rekaman suara gaduh plus foto Rizieq yang mengangkat tangan dalam kondisi diborgol.

”James Riyadi: Siapa pun yang merasa pahlawan bagi pribumi, menentang kekuatan 9 Naga dan MSS (sebagai pemilik Indonesia yang sesungguhnya), maka siksaan dan kenistaanlah yang pantas baginya agar tak ada lagi tokoh-tokoh Ulama yang menentang kami. Polri adalah eksekutor kami.” Begitu keterangan yang ditulis akun Facebook Pusat Informasi Kegubernuran 9 Naga pada Rabu, 7 April 2021 (bit.do/DisiksaDensus).

Kabar itu tergolong aneh lantaran tidak ditemukan di satu pun pemberitaan media arus utama. Dalam beberapa kali kemunculannya di depan publik, Rizieq juga tidak pernah bercerita tentang adanya penyiksaan tersebut. Padahal, Rizieq terkenal tak takut bicara apa pun. Termasuk soal perlakuan pemerintah dan aparat keamanan terhadap dirinya.

Saat ditelusuri, suara teriakan itu direkam saat Rizieq dibawa ke salah satu ruangan di Bareskrim Polri untuk mengikuti sidang virtual dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Rizieq berteriak tidak terima lantaran didorong dan dipaksa ke ruang sidang virtual. Jadi bukan suara teriakan karena penyiksaan, apalagi oleh Densus 88.

Rekaman suara yang sama pernah diunggah kanal YouTube Tribun Timur pada 20 Maret 2021. Teriakan protes Rizieq itu terdengar pada menit 3:15. Sama persis dengan rekaman teriakan yang diunggah akun Pusat Informasi Kegubernuran 9 Naga. ”Saya didorong. Saya tidak mau hadir. Saya dipaksa dan didorong,” kata Rizieq setelah berada di dalam ruang sidang virtual. Anda dapat melihatnya di bit.do/SaatSidang.

Hingga kini, sidang kasus Rizieq Syihab masih terus digelar secara virtual. Kemarin majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq dan penasihat hukumnya dalam kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor. Salah satu alasan hakim adalah dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada Rabu (14/4) pekan depan. Jaksa rencananya menghadirkan lima saksi. (zam/c9/fatjpg/dwi/k8)

 

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X