BALIKPAPAN – Program vaksinasi massal masih berlangsung hingga saat ini. Faktanya, momen bulan Ramadan tidak menjadi penghalang kegiatan ini.
Sempat diragukan, pemberian vaksin nyatanya diperbolehkan meski penerima tengah berpuasa. Seperti yang tertera pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021, yang menyatakan vaksin di bulan Ramadan tetap bisa berjalan.
“Kami juga memantau setiap hari, alhamdulillah sampai saat ini kami melaksanakannya di siang hari dan tampak baik-baik saja,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty.
Pada awalnya, lanjut dia, kegiatan pemberian vaksin akan dilaksanakan pada malam hari. Tetapi, dari pemantauan kegiatan di siang hari tetap berjalan lancar, sehingga vaksinasi malam hari belum dibuka.
Selain itu, ketika ada beberapa penerima vaksin yang mengaku sedikit pusing, Dio, sapaannya menyebut hal itu belum tentu faktor berpuasa. Sebab, ada juga beberapa penerima yang tidak sedang berpuasa, merasakan hal serupa. Keluhan ini pun disebut wajar dan masih dianggap ringan.
“Ada satu dua orang yang merasakan keluhan ringan. Tetapi, belum bisa menjadikan statement ini karena efek dari berpuasa,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris MUI Balikpapan Jailani berkata, kegiatan ini pun sudah sejalan dengan fatwa MUI yang telah dikeluarkan. Hukumnya tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi, kata dia, bagi masyarakat yang kondisi tubuhnya lemah, dan apabila menerima suntikan bisa menyebabkan efek samping, maka dianjurkan menerima vaksin di malam hari.
“Tetapi andai kata kondisi si penerima normal dan baik-baik saja, dan pemberi vaksin, yakni tenaga medis juga mampu, jadi bisa saja dilaksanakan siang hari,” tambahnya.
Ditegaskannya, yang membatalkan puasa ialah memasukkan makanan ke dalam rongga mulut sampai ke tenggorokan. Hal yang berbeda dengan pemberian vaksin. Diakuinya, kabar ini sempat simpang siur akibat belum dikeluarkannya fatwa MUI. Walau begitu, diyakini Jailani, mengacu pada fatwa MUI umat Muslim sudah paham terkait hukum ini. (*/okt/ms/k15)