MENIRU kebijakan di sebagian daerah di Sumatra, Jawa, dan Sulawesi, pengecualian larangan mudik antarwilayah dalam satu provinsi, turut mengemuka di Kaltim. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan jika ada pengecualian larangan mudik di sejumlah wilayah kabupaten/kota. Pengecualian larangan ini pun dikenal dengan istilah mudik lokal.
Pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi. Adapun pengertian aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri atas beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung. Salah satu contohnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ide ini pun diusulkan
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi agar diikuti Pemprov Kaltim. Menurutnya, Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), Penajam Paser Utara (PPU), Paser, dan Bontang masuk wilayah aglomerasi atau daerah pengecualian.
Kepada Kaltim Post, anggota Komisi III DPRD Kaltim Muhammad Adam yang menjadi mitra Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim mengatakan mendukung kebijakan yang disampaikan wali kota Balikpapan. Menurutnya, mobilitas atau bepergian antarkabupaten/kota dalam wilayah Kaltim, seharusnya diperbolehkan. Apalagi dalam rangka bersilaturahmi di momen Idulfitri. Seperti halnya kebijakan aglomerasi yang disampaikan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Yang membolehkan transportasi antarkabupaten/kota pada 6–17 Mei.
Seperti di Sulawesi Selatan. Yang diperbolehkan bepergian ke Makassar, Gowa, Maros, dan Takalar. Pun demikian di wilayah Jabodetabek. “Memang betul, bahwa tidak ada dalam lampiran surat dari pusat. Tapi Dishub bisa membijaksanai, kalau ragu-ragu minta petunjuk ke pusat,” katanya kemarin. Politikus Partai Hanura ini mengatakan, Dishub Kaltim bisa membuat kebijakan aglomerasi meniru yang diterapkan di Jawa, Sulawesi, maupun Sumatra tersebut. Dengan membolehkan masyarakat Balikpapan, PPU, kemudian Samarinda, Kukar, dan Bontang untuk bepergian selama kebijakan peniadaan mudik.
“Orang Balikpapan, bersaudara orang-orang sekitar Kukar. Seperti Samboja dan sekitarnya. Masak tidak boleh bersilaturahmi saat Idulfitri. Makanya kami masih menunggu hasil rakor (rapat koordinasi) Dishub Kaltim nanti,” kata pria berkacamata ini. Terpisah, Anggota Komisi V DPR Irwan yang menjadi mitra Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pemerintah harus konsisten pada kebijakan larangan mudik yang telah disampaikan. Sehingga, jika Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nanti diterbitkan, maka dengan tegas mengatur pengendalian transportasi pada semua simpul transportasi mudik. Mulai transportasi darat, laut, maupun udara.
“Selama sudah ada legal standing (dasar hukum)-nya, saya pikir itu sudah benar. Biar tidak hanya gimmick (rekayasa) dari pemerintah. Melarang mudik tapi di sisi lain tidak tegas,” ucapnya. Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, dengan adanya permenhub, semua pemangku kebijakan terkait akan mematuhi dan melaksanakan larangan mudik tersebut. Termasuk pemerintah daerah. “Jika kita sukses kendalikan pandemi di puasa dan Lebaran ini, saya yakin bahwa tren Covid-19 di Tanah Air setelah Lebaran akan menurun. Dan ekonomi akan terus tumbuh positif,” harap anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Kaltim ini. (kip/riz/k16)