Tilang Elektronik di Balikpapan, Jika Kendaraan Rental Melanggar, Penyewa yang Ditilang

- Rabu, 21 April 2021 | 12:11 WIB
Kamera yang terpasang di beberapa sudut Balikpapan.
Kamera yang terpasang di beberapa sudut Balikpapan.

BALIKPAPAN-Pengendara kini tak bisa semaunya berkendara di jalan raya di Balikpapan. Polda Kaltim bakal menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada 28 April 2021 mendatang. Polisi menjamin proses tilang langsung ke pengendara, sekalipun kendaraan tersebut bukan milik yang bersangkutan.

Seperti diketahui, banyak pengendara yang membawa kendaraan tapi bukan milik pribadi. Ada yang menyewa mobil atau motor. “Jadi, yang kami tilang adalah pengendara. Bukan pemilik mobil rentalan,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Singgamata.

Dia menambahkan, jika mobil rental melakukan pelanggaran, harus ada penambahan poin-poin perjanjian saat transaksi menyewakan kendaraan. Penyewa harus bertanggung jawab menyelesaikan sanksi jika terbukti telah melanggar lalu lintas menggunakan kendaraan sewaan.

“Saat ini sudah ada enam kamera yang terpasang di tiga titik di Balikpapan. Masing-masing di seputaran Lapangan Merdeka, simpang Plaza Balikpapan, dan simpang Tugu Beruang Madu,” bebernya.

Sementara untuk kawasan yang belum terpasang kamera ETLE, Singgamata mengatakan, Ditlantas Polda Kaltim memanfaatkan mobile ETLE. Petugas akan melakukan scanning dan meng-capture kendaraan yang melintas, dan datanya dibawa ke back office untuk dianalisis. “Untuk mobile ETLE yang siap dioperasionalkan ada 10 unit yang terdiri dari mobil dan motor patroli yang sudah dilengkapi dengan kamera,” paparnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menambahkan, pihaknya sudah menyosialisasikan para pengusaha rental dalam menyewakan kendaraan harus ada perjanjian jelas jika (penyewa) terkena tilang, maka harus menyelesaikan kewajibannya. “Jangan sampai pengusaha rental mobil dan motor tidak mengetahui jika kendaraan yang disewakan melanggar aturan lalu lintas,” ucapnya.

Pengusaha rental, lanjut dia, bisa meminta fotokopi kartu identitas seperti SIM atau KTP sebagai salah satu syarat peminjaman kendaraan. Meski penyewa sudah mengembalikan kendaraan sewaan, pengusaha rental masih memiliki data identitas penyewa. Selain itu, pengusaha rental wajib mencatat alamat tempat tinggal penyewa agar suatu saat dapat dihubungi.

Dengan begitu, kata dia, ketika ETLE merekam mobil yang disewa melakukan pelanggaran, petugas akan mudah mendatangi alamat penyewa mobil untuk mengantarkan surat tilang atas pelanggaran yang dilakukan.

Penindakan hukum bagi mereka yang terekam CCTV ETLE akan mengacu UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Misalkan, pengendara mobil yang kedapatan tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenai denda Rp 250 ribu sesuai Pasal 289.

Pelanggar juga bisa memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang. Dengan menyelesaikan pembayaran, pelanggar tidak perlu datang ke sidang. Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi, STNK akan diblokir sementara.

Kegagalan konfirmasi bisa terjadi jika pelanggar telah pindah alamat, sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda. Dengan demikian, penting untuk memastikan alamat sesuai data yang terdaftar pada nomor kendaraan. (aim/rom/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X