SAMARINDA - Bulan Ramadan bagi umat Islam berpuasa dan ibadah tarawih, tak mengendurkan Satreskoba Polres Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika.
Dua hari berturut-turut ini saja, dua pria diringkus. Pertama, pada hari Sabtu (17/4/2021), sekitar pukul 23.00 Wita, polisi menangkap Didik Hariyanto alias Didik di Jl. R.W Monginsidi RT 25 Dadi Mulya.
Dari tangan Didik, polisi menyita 2 poket sabu seberat 0,97 gram. Sabu ditemukan dalam kantong jaket warna hitam yang dikenakannya.
Kemudian, hari Minggu (18/4/2021) pukul 01.35 Wita, polisi menangkap Ricky Alwin alias Riki di tempat yang sama Jl R.W Monginsidi RT 25 Gang 2 Dadi Mulya.
Polisi menemukan 1 poket sabu seberat 0,41 gram dan 1 sendok penakar yang diduga digunakan untuk menimbang sabu.
Kanit Sidik Satreskoba Polresta SMD Iptu Abdillah Dalimunthe menjelaskan tertangkapnya pengedar sabu ini bermula pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa di Jl R.W Monginsidi Gang 2 sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, petugas mencurigai seorang laki-laki (pelaki Ricky) yang mengendarai sepeda motor. Dan ketika digeledah, polisi menemukan sabu," ujar Abdillah.
Abdillah menambahkan sabu dan sendok penakar ditemukan dalam kantong celana depan pelaku.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat ( 1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (myn)