Bangunan empat lantai berwarna dominan cokelat di Jalan Niaga Timur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, yakni Plaza Samarinda bertahun-tahun sepi. Pemkot Samarinda berencana mengambil alih aset tersebut.
SAMARINDA–Status Plaza Samarinda merupakan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) milik pemerintah. Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, pasca-rencana wali kota merevitalisasi pusat perbelanjaan Citra Niaga, pihaknya melirik aset Plaza Samarinda.
Untuk itu, pemkot mengumpulkan staf beberapa waktu lalu untuk menelusuri kerja sama apa yang pernah ada antara pemerintah dengan pihak swasta. “Setelah jelas, bahwa itu HGB yang habis pada 2022. Kami akan menyiapkan rencana untuk mengambil alih aset tersebut,” kata Sugeng, (16/4).
Dia mengakui, pergantian pejabat dan kewenangan dinas dari masa penandatangan kerja sama pada 1992, hingga kini sempat membuat pihaknya kesulitan untuk mencari data kejelasan kerja sama aset itu. Sehingga, beberapa staf beberapa OPD pun dipanggil untuk mengklarifikasi.
“Akhirnya ada berkas tentang kerja sama dengan masa 30 tahun, yang mana habis pada 2020. Tetapi dalam waktu dekat pengelolaan bangunan akan kami panggil untuk memperjelas lagi,” sebutnya.
Bangunan tersebut dikenal menjadi tempat eskalator pertama di Kota Tepian, minimarket hingga pusat permainan. Mengenai rencana untuk bangunan yang menjadi salah satu ikon sejarah tersebut, Sugeng belum memastikan peruntukannya.
Menurut dia, bisa saja menjadi kantong parkir atau direhab, agar bisa disewakan untuk mendukung Citra Niaga, karena ada wacana membangun Citiwalk di kawasan tersebut.
“Mau diapakan itu kewenangan Wali Kota Andi Harun. Kalau memang disewakan lebih bagus untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah). Karena selama beberapa tahun ini tidak ada pemasukan dari sana,” ucapnya. (dns/kri/k8)