Terdakwa Hibah NPC Ajukan PK

- Minggu, 18 April 2021 | 12:35 WIB

SAMARINDA–Taufieq Susanto, satu dari sembilan terdakwa dalam kasus hibah National Paralympic Committee (NPC) mengajukan peninjauan kembali (PK) lewat Pengadilan Negeri Samarinda. Dia menyoal besaran vonis yang diberikan Mahkamah Agung (MA) medio September 2020.

Dalam kasus hibah senilai Rp 18 miliar itu, Taufieq selaku bendahara panitia pelaksana pelatihan atlet disabilitas dalam Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) 2012 diseret ke meja hijau bersama Ardiansyah, ketua panitia pelaksana.

Selepas keduanya diadili di tingkat I, Pengadilan Tipikor Samarinda. Ardianysah selama 8 tahun pidana penjara dan Taufieq selama 6 tahun atas penyalahgunaan rencana kebutuhan biaya (RKB) pelatihan atlet mengikuti papernas.

Terdapat sebesar Rp 8,5 miliar yang akan digunakan untuk pemusatan latihan (puslat) itu, dari sewa penginapan dan tempat pelatihan hingga konsumsi atlet. Puslat ini, ditempuh sebelum anggaran cair. Pembayaran sudah lunas lewat dana talangan pihak ketiga dan total biaya sewa dan makan di PSBB MAN 2 hanya Rp 487 juta.

Terdakwa Ardiansyah terungkap menggelembungkan harga pembayaran sewa tempat itu sebesar Rp 1,499 miliar. Sementara biaya konsumsi, untuk menghindari pengadaan kegiatan ini melalui lelang. 

Ardiansyah pula memecah pengadaan konsumsi jadi 16 item dengan nominal di bawah Rp 200 juta. Majelis hakim pun membebankan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 3,6 miliar ke terdakwa Ardiansyah subsider 1 tahun pidana penjara.

Selain dua orang ini, ada menyeret tujuh panitia pengadaan puslat itu, yakni Sunar, Alwi Gasim, Gumantoro, Felix Andi Wijaya, M Imam, Mushadillah, dan Arum Kusumawati turut diadili. Hanya Alwi Gasim yang bebas dari pidana. Keenam sisanya dinilai bersalah dan diputus selama 1 tahun pidana penjara.

Dalam PK yang diajukan Taufieq itu, dia menilai, ada kekeliruan dalam pertimbangan hukum perkara tersebut. Di antaranya, penanggung jawab itu mestinya pengurus dari NPC Kaltim kala itu.

“Karena penerima hibah dari pemprov itu ialah NPC Kaltim, bukan panitia pelaksana,” ucap Rizky Prasetya dan Suhadi Syam, kuasa hukum terdakwa dalam dalil permohonan PK yang diajukan, Senin (12/4).

Begitu pun dengan penggelembungan harga jasa katering hingga sewa tempat yang terungkap di persidangan merupakan inisiatif terdakwa Ardiansyah dengan bantuan terdakwa Sunar. “Terdakwa Taufieq hanya bertugas membayarkan laporan yang disusun dan tak sepeser pun hasil tersebut dinikmati,” sambung keduanya.

Soal Laporan Pertanggungjawaban (LPj), bukan terdakwa yang membuatnya. NPC Kaltim selaku penerima yang menyusun laporan tersebut.

Sementara itu, pihak termohon Kejati Kaltim cq Kejari Samarinda menilai, dalil tersebut tak bisa sepenuhnya diterima. Alasannya, dari nota kesepakatan pembentukan panitia PORPC jelas menyebutkan jika ada permasalahan hukum atas penggunaan dana tersebut merupakan tanggung jawab panitia.

“Dalam kasus ini, panitia tersebut diketuai Ardiansyah dan pemohon PK (Taufieq Susanto) selaku bendahara,” ucap Jaksa Zaenurofiq, Sri Rukmini, dan Indriasari dalam pembacaan tanggapan, 14 April lalu.

Soal dalil pemohon PK hanya bertugas membayarkan hasil dari laporan yang disusun terdakwa Ardiansyah jelas salah. Karena ketidakbecusan pemohon dalam mengelola dan penataan keuangan selaku bendahara justru menimbulkan kerugian negara Rp 3,6 miliar dalam kasus ini. “Kami menolak tegas argumentasi dari pemohon,” singkat Jaksa Zaenurofiq. (ryu/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X