TANA PASER – Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari yang membidangi tenaga kerja dan sumber daya manusia mengimbau agar seluruh perusahaan yang terdaftar di Paser membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri 2021 ini agar tepat waktu.
Menurut dia, ini sudah ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami mengharapkan perusahaan bisa membayar THR tepat waktu. THR keagamaan ini paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” kata Ikhwan, Jumat (16/4).
Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai perundangan, dapat melakukan dialog terhadap pekerjanya untuk mencarikan solusi kesepakatan bersama. Agar ada iktikad baik tercipta di kedua belah pihak.
“Mohon didiskusikan secara kekeluargaan jika ada potensi keterlambatan atau kendala pembayaran,” tutur politikus Partai Golkar itu.
Mantan ketua DPRD Paser ini berharap tidak ada permasalahan pekerja dengan perusahaan, apalagi sampai dimediasi pemerintah ataupun sampai rapat dengar pendapat di kantor DPRD Paser terkait pembayaran THR ini.
Begitu halnya juga dengan PNS dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser. Ikhwan meminta agar pemerintah bisa menyalurkan hak THR ini tepat waktu agar perekonomian di daerah bisa berputar cepat dengan tersalurnya hak pegawai.
“Karena jika pegawai dan pekerja lancar rezekinya, akan berdampak menghidupkan para pelaku usaha dari level UMKM hingga usaha lainnya,” pesan Ikhwan. (jib/rdh/k16)