Rebutan Rp 300 Ribu, Tiga Orang Ditahan

- Minggu, 18 April 2021 | 11:35 WIB
KONFERENSI PERS: Kapolres AKBP Irwan Masulin Ginting dan Kasat Reskrim AKP Herman Sopian menunjukkan senjata tajam milik tersangka.
KONFERENSI PERS: Kapolres AKBP Irwan Masulin Ginting dan Kasat Reskrim AKP Herman Sopian menunjukkan senjata tajam milik tersangka.

TENGGARONG–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar tak memberi ruang kepada premanisme di Kutai Kartanegara (Kukar). Rebutan pungutan sewa kios kopi yang berujung perkelahian di Pasar Seni, Tenggarong, langsung ditindak. Tiga orang ditetapkan tersangka.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian menjelaskan, pihaknya menahan tiga tersangka dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (9/4) lalu itu.

Ketiganya yaitu MA, serta pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AR dan SH. Perselisihan terjadi antara MA dengan kubu AR dan SH. Motif diduga terkait rebutan sewa lapak kios di Pasar Seni.

Peristiwa tersebut bermula saat AF diminta orangtuanya memungut uang sewa lapak kepada pemilik kios. Belakangan, pihak pemilik usaha mengklaim sudah membayar “jatah” bulanan tersebut kepada tersangka MA.

Tak terima lantaran merasa jatahnya diambil, AR lalu mendatangi orangtuanya untuk mengonfirmasi hal tersebut. Hingga akhirnya perselisihan antara orangtua AR dan MA terjadi. Lantaran tak terima orangtuanya diperlakukan dengan tidak pantas, AR mengambil senjata tajam jenis badik untuk menyerang MA.

Begitu juga MA telah siap dengan parang yang dibawanya. Aksi saling serang antara AR dan MA pun terjadi. Polisi menyayangkan lantaran perselisihan terjadi hanya karena uang Rp 300 ribu.

“Jadi saat itu, antara tersangka AR dan MA juga saling serang,” katanya. Walhasil, keduanya sama-sama menderita luka di bagian tangan. Kondisi AR yang terpojok, dimanfaatkan MA untuk kembali menyerang orangtua AR yang juga di lokasi kejadian.

Polisi yang sudah datang ke lokasi kejadian sempat memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Kedua tersangka baik AR dan MA pun berhasil diamankan. Namun, tak terima suaminya menjadi korban penganiayaan, istri AR yang berinisial SH berupaya menyerang tersangka MA dengan menusukkan badik milik suaminya ke bagian pinggang.

SH pun akhirnya turut diamankan polisi dan diperiksa sebagai tersangka. “Kita sayangkan, hanya karena uang Rp 300 ribu, mereka justru saling serang,” katanya.

Menurut dia, Polres Kukar berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme. Terutama untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ketentuan tersebut terkait pengeroyokan, penganiayaan, dan membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. (qi/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X