Kenaikan Tarif PDAM Masih Dikeluhkan

- Sabtu, 17 April 2021 | 12:00 WIB
Sejak 2020 manajemen Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka melakukan penyesuaian tarif terhadap pelanggan. Namun, hingga kini kebijakan ini masih menuai keluhan.
Sejak 2020 manajemen Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka melakukan penyesuaian tarif terhadap pelanggan. Namun, hingga kini kebijakan ini masih menuai keluhan.

Sejak 2020 manajemen Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka melakukan penyesuaian tarif terhadap pelanggan. Namun, hingga kini kebijakan ini masih menuai keluhan.

 

PENAJAM – Masyarakat khususnya pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka masih mengeluhkan penyesuaian tarif yang dilakukan manajemen PDAM. Persoalan ini pun membuat legislatif meminta manajemen PDAM Danum Taka untuk melakukan kajian ulang. Agar penyesuaian tarif bisa diterima masyarakat luas.

Menanggapi hal ini, Direktur PDAM Danum Taka Abdul Rasyid menyebut, pihaknya tunduk terhadap arahan kepala daerah. Soal penyesuaian sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020. “Penyesuaian tarif yang dilakukan masih di bawah harga pokok produksi meski penyesuaian terbilang berjenjang mulai 10 persen, 30 persen, 50 persen, hingga 100 persen. Dan itu sudah melalui kajian-kajian,” sebutnya.

Disinggung soal keluhan dari masyarakat, diakui Rasyid, memang ada. Namun, setelah diberikan penjelasan secara terperinci, mayoritas masyarakat paham dan maklum. “Karena memang lonjakan biaya itu sesuai pemakaian airnya. Perlu diingat, tingginya biaya pemakaian air itu disebabkan penggunaan air dalam satu bulan,” bebernya.

Diketahui, PDAM Danum Taka telah melakukan penyesuaian tarif air bersih yang sebelumnya hanya Rp 1.700 per kubik untuk semua kategori, disesuaikan berdasarkan kategori dan pemakaian air bersih selama satu bulan. Di antaranya, rumah tangga A1 adalah Rp 3.750 untuk pemakaian maksimal 10 kubik, Rp 5.225 pemakaian hingga 20 kubik, dan Rp 7.050 untuk pemakaian di atas 21 kubik.

Khusus kategori A2, tarifnya Rp 4.450 di bawah 10 kubik, kemudian Rp 6.275 untuk 20 kubik, dan Rp 8.475 di atas 21 kubik. Untuk kategori A3 sesuai isi Perbup Nomor 29 Tahun 2020, yakni Rp 8.200 bagi pemakaian di bawah 10 kubik. Kemudian Rp 11.450 untuk 20 kubik dan Rp 15.400 bagi pemakaian di atasnya. (asp/rdh/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X