JAKARTA- Media sosial masih menjadi ladang subur ujaran kebencian. Polri melalui virtual police menemukan setidaknya 200 ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadan menuturkan, vitual police dalam rentang waktu 23 Februari hingga 12 April menemukan 329 konten ujaran kebencian berdasarkan SARA. ”Semua diajukan untuk diperingati,” ujarnya.
Setelah diajukan itu, dari 329 hanya 200 konten yang lolos verivikasi. Dengan lolos verivikasi itu, maka konten tersebut dipastikan memenuhi ujara kebencian. ”Semua akun yang mengunggah konten ujaran kebencian itu telah diperingati,” paparnya.
Untuk saat ini terdapat 38 konten dalam masa verivikasi. Dia mengatakan, 200 ujaran kebencian itu tersebar di dua media social, yakni Twitter dan Facebook. ”Kami akan terus melakukan pengawasan di media social,” terangnya.
Diketahui bahwa virtual police berupaya untuk meningkatkan edukasi terhadap pengguna media sosial. Penyebar ujaran kebencian, tidak lantas diproses secara hukum. Namun, diberikan peringatan melalui media sosial terkait unggahannya. Serta, diminta untuk menghapus postingannya.
Bila, masih enggan untuk patuh, barulah pemilik media sosial akan dipanggil ke kantor polisi. Tujuannya, untuk diminta keterangan terkait unggahan tersebut. Polri memastikan baru akan memproses ujaran kebencian yang dinilai meresahkan masyarakat. (idr)