Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang, Kemendikbud Ajukan Revisi PP Nomor 57 tahun 2021

- Sabtu, 17 April 2021 | 11:33 WIB

JAKARTA-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP). Pengajuan ini dilakukan setelah munculnya protes keras sejumlah kalangan atas hilangnya poin Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 57 Tahun 2021 untuk reparasi. Kemudian, memasukkan asesmen nasional yang akan dilakukan di bulan September.

Dia menegaskan, tidak ada maksud sama sekali untuk merubah muatan wajib maupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Dalam PP tersebut, yang merujuk pada undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, menjelaskan dan mengulang substansi kurikulum wajib muatan kurikulum wajib, persis sama seperti undang-undang tersebut.

Masalahnya, kata dia, hal tersebut tidak secara eksplisit disebut dalam PP SNP. "Jadi ada mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini, mata pelajaran Pancasila yang Bahasa Indonesia dikeluarkan. Bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi," ungkapnya(16/4).

 Tak ingin berlarut, Kemendikbud pun akhirnya memutuskan untuk segera meluruskan dengan mengajukan revisi PP SNP ini. Pengajuan revisi PP SNP akan merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 "Pancasila dan bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan kita," tegasnya. Hal ini, imbuh dia, sebetulnya sudah tercermin dari program Merdeka belajar yang telah menggunakan profil pelajar Pancasila sebagai tujuan akhir dari pada transformasi pendidikan.

 Meski begitu, ia mengaku berterimakasih atas atensi dari masyarakat atas hal ini. Ia memohon Restu agar proses harmonisasi bersama kementerian lain terkait revisi PP Nomor 57/2021 ini bisa berjalan dengan lancar.

 Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono mengungkapkan, bhawa Menko PMK Muhadjir Effendy mendukung peninjauan kembali PP Nomor 57 Tahun 2021 ini. Diharapkan, Kemendikbud memasukan mata pelajaran dan/atau mata kuliah Pancasila sejak pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. "Selain itu, modul dan bahan ajar yang telah dikembangkan oleh Kemdikbud agar disempurnakan dengan melibatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," katanya. 

Menurut dia, Menko PMK, melalui Surat Nomor B.79IMENKO/PMK/12/2020 tertanggal 3 Desember 2020 yang ditujukan kepada Mendikbud telah meminta agar pendidikan sejak usia dini hingga perguruan tinggi bagi pelajar dan mahasiswa memuat mata pelajaran dan/atau mata kuliah Pancasila. Hal ini dengan memperhatikan surat dari Kepala BPIP pada 16 November 2020 kepada Menko PMK. Dalam surat tersebut, BPIP mengusulkan agar Kemdikbud menerapkan mata pelajaran dan/atau mata kuliah Pancasila. 

Sebelumnya, sejumlah pemerhati pendidikan menyayangkan hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial. ”Karena PP SNP jelas merujuk kepada UU Pendidikan Tinggi (PT). Tapi isi PP SNP sendiri bertentangan dengan UU PT,” ungkap pengajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tersebut. (mia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X