Tak Ada Potensi PAD, Pengangkutan Batu Bara di Pelabuhan Loktuan Bukan Perizinan

- Jumat, 16 April 2021 | 15:39 WIB

Kritik tajam terus diserukan oleh wakil rakyat. Sehubungan rencana pengangkutan batu bara di Pelabuhan Loktuan.

 

BONTANG - Anggota Komisi II DPRD Nursalam menduga, Dinas Perhubungan (Dishub) tidak paham mengenai sumber pendapatan asli daerah (PAD). “Karena memang tidak ada yang bisa dihitung dari situ (pelabuhan). Mereka mau pungut dari sektor apa,” ujar Salam—sapaan akrabnya.

Mengingat PAD itu hanya berasal dari sektor perizinan. Selain dari situ, praktis tidak ada. Ia berpendapat Dishub sejauh ini hanya menutupi ketidakpahamannya terkait sumber pendapatan daerah itu. Politisi Partai Golkar ini juga menerangkan Pelindo tidak memiliki kewenangan penghitungan royalti.

“Pelindo juga hanya memiliki ranah terkait operator terminal. Apalagi ini batu bara rencananya tidak ditumpuk, tetapi langsung masuk kapal ponton,” ucapnya.

Sehubungan dengan peluang dividen dari Perusda AUJ di sektor tersebut, juga praktis mustahil. Pasalnya, perusahaan pelat merah itu tidak ada kaitannya dengan batu bara. Justru, ia meminta Dishub fokus mengembalikan layanan uji KIR agar dapat dilakukan di Kota Taman. Dibandingkan mengurus pengangkutan batu bara yang faktanya lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

“Rumusnya dari mana. Dishub tidak usah urus batu bara. Kembalikan saja uji KIR, itu justru jelas pendapatannya. Bisa dihitung. Royalti itu di daerah Kukar,” tutur dia.

Jika rencana ini tetap dijalankan, kerusakan jalan maka tidak terhindarkan. Apalagi Jalan Arif Rahman Hakim dan Slamet Riyadi dibangun menggunakan APBD Bontang. Bila Dishub Kaltim memperbolehkan dengan memberikan izin rencana ini, merupakan kecerobohan luar biasa. Sebab menabrak Perda RTRW terkait peruntukan pelabuhan tersebut.

“Kalau Perda RTRW bukan peruntukan batu bara maka pelanggaran besar. Pemkot juga sama saja melegalkan barang ilegal. Karena tidak semua batu bara yang datang merupakan hasil penambangan legal,” terangnya.

Menurutnya, rencana ini hanya mengenyangkan oknum yang bekerja di lingkungan tersebut. Artinya tidak akan masuk ke pendapatan daerah.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas Perusda AUJ Hariyadi mengatakan pembahasan mengenai penghitungan keuntungan yang diperoleh dari rencana tersebut belum terjadi. Sebab, Perusda AUJ masih menunggu seluruh proses perizinan investor rampung.

“Belum sampai ke sana (penghitungan). Sejauh ini, masih berbicara mengenai regulasi. Takutnya hitung muluk-muluk regulasinya tidak terbit. Itu menjadi percuma,” kata Hariyadi.

Sejauh ini, pengangkutan batu bara masih sebatas wacana. Perusda juga tidak mau gegabah. Sehingga, mengakibatkan menyalahi regulasi yang berlaku. Pasalnya, jika itu dipaksakan perusahaan pelat merah ini justru mengambil langkah blunder.

Ia beranggapan tidak semua menjadi ranah Perusda AUJ. Mengingat instansi seperti Pelindo dan KSOP juga tidak boleh melepaskan begitu saja. Saat disinggung ranah Perusda AUJ, meliputi jasa transportasi, jasa kebersihan, angkutan muat, dan penerangan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X