Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar

- Jumat, 16 April 2021 | 15:37 WIB
Edhy Prabowo
Edhy Prabowo

JAKARTA– Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mulai menjalani sidang, kemarin (15/4). Edhy didakwa menerima suap Rp 25,7 miliar (USD 77 ribu/Rp 1,07 miliar dan Rp 24,625 miliar). Duit itu berasal dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dan sejumlah eksportir benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya, (15/4) menyebutkan uang suap Rp 24,62 miliar itu diterima Edhy melalui sejumlah orang kepercayaannya di PT Aero Citra Kargo (ACK). Perusahaan itu yang mengirim benur ke luar negeri sesuai dengan perintah Edhy ketika menjabat sebagai menteri.

Uang itu dikelola Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi dan Siswadhi Pranoto Loe. Antara lain digunakan untuk membeli tanah 1.029 meter persegi senilai Rp 147 juta. Juga membayar sewa apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight di Jakarta Rp 70 juta. Apartemen itu ditempati model cantik Anggia Tesalonika Kloer (sekretaris pribadi Edhy).

Uang itu juga digunakan untuk membayar sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire Jakarta sebesar Rp 80 juta. Apartemen itu ditempati sespri Edhy yang lain, yakni Putri Elok Sekar Sari. Bukan hanya itu, Edhy juga didakwa memberika uang kepada penyanyi Betty Elista sebesar Rp 15 juta. Juga membeli 17 sepeda balap (road bike) senilai Rp 277 juta.

Uang suap juga digunakan untuk membeli mobil HRV warna hitam tahun 2020 seharga Rp 414 juta. Mobil itu kemudian diberikan kepada Anggia. Selain itu, duit suap juga sempat digunakan untuk belanja Edhy bersama istrinya, Iis Rosita Dewi saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17-24 November tahun lalu. Totalnya Rp 833,427 juta.

Saat belanja itu, Amiril Mukminin (sespri Edhy) meminta Ainul Faqih (staf pribadi Iis) untuk melakukan perubahan jenis kartu debit Bank Negara Indonesia (BNI) dari Debit Platinum ke kartu Debit Emerald Personal. Setelah dipindah, uang yang berasal dari rekening Ainul di Bank BNI itu kemudian diserahkan kepada Edhy melalui Roni.

Di Amerika, uang itu digunakan untuk membeli barang-barang mewah. Diantarnaya, 2 jam tangan Rolex tipe oyster perpetual, dompet Tumi, koper Tumi, tas kerja Tumi, pulpen Mount Blanc, tas koper Louis Vuiltton, tas Bottega Veneta, sepatu pria Louis Vuitton, tas Hermes, beberapa baju Old Navy dan Brooks Brother, parfum Blue de Chanel Paris serta sepeda Specialized Roubaix SW DI2.

Edhy juga sempat membeli mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,165 miliar. Kemudian membeli satu bidang tanah 219 meter persegi di Cilandak, Jakarta Selatan senilai Rp 8 miliar. ”Perbuatan terdakwa (Edhy) bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku menteri kelautan dan perikanan,” ungkap jaksa Ronald Ferdinand Worotikan. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X