Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan, Kelompok Tani: Kalau Memang Menyerobot Siapkan Datanya dan Laporkan Saya

- Jumat, 16 April 2021 | 15:34 WIB
Ketua Koptan Empang Jaya Swadiri Andi M Adele (kacamata) menunjukkan bukti fisik SK Gubernur dan peta luasan lahan legalitas lahan kelompok ini.
Ketua Koptan Empang Jaya Swadiri Andi M Adele (kacamata) menunjukkan bukti fisik SK Gubernur dan peta luasan lahan legalitas lahan kelompok ini.

SAMARINDA–Bentrokan antara dua kubu yang menewaskan satu orang di RT 1, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran pada Sabtu (10/4) lalu, telah menetapkan satu tersangka. Namun, terkait status kepemilikan lahannya, hingga kini belum diketahui secara jelas.

Dua kubu baik Kelompok Tani (Koptan) Empang Jaya Swadiri maupun warga sekitar saling mengklaim. Beradu kuat dengan status legalitas tanah yang dikantongi. Permasalahan agraria itu sebenarnya telah lama terjadi. Tercatat saling klaim lahan seluas 2.500 hektare telah terjadi selama lima tahun terakhir. Disebut-sebut, jika Koptan Empang Jaya Swadiri melakukan penyerobotan lahan milik warga yang telah mengantongi surat tanah berupa SPPT dan sertifikat.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Koptan Empang Jaya Andi M Adele membantah atas penyerobotan yang dilakukan. Didampingi Sastiono Kese selaku kuasa hukum Koptan Empang Jaya Swadiri, jika warga yang telah melakukan penyerobotan lahan.

"Poktan itu sudah ada sejak 1936. Koptan tidak pernah menyerobot lahan. Semua ada bukti legalitasnya," jelas Sastiono Kese selaku kuasa hukum Koptan Empang Jaya Swadiri. "Lahan itu hibah dari Kesultanan Kutai. Saya ada buktinya," ungkap Adele. Selain itu, Andi menegaskan jika pengelolaan lahan telah berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor SK.02/HM-PLHM-PLR/86-87/SMR/1967. Ditandatangani langsung Abdoel Wahab Sjahranie yang kala itu menjabat sebagai gubernur. "Luasan saat ini yang sudah bersetifikat ada 210 hektare," jelas Sastiono. "Yang diakui itu yang di lahan 210 hektare itu. Masa sudah ada pondoknya segala terus disebut itu lahan mereka," timpal Adele.

Terkait soal adanya penjualan lahan ke warga pada 2014 lalu pun dibantah. Adele menyebut jika tanda tangan penjualan Ketua Koptan Empang Jaya Swadiri sebelumnya, yang juga sebagai ayah kandungnya telah dipalsukan. Jika ada lahan yang dijual, pengurus koptan harus mengetahui.

"Saya anak kandung sekaligus sekretaris saat itu. Itu tidak benar. Saat itu terbukti tanda tangan bapak saya dipalsukan. Ada surat keberatan bapak saya ke RT pada 2014 lalu. Kemudian dicabut surat itu," tegasnya.

Terkait pertemuan dua kubu pembahasan legalitas lahan di Kelurahan Simpang Pasir pada Juni 2020 lalu, diungkapkan Sastiono telah dihadiri anggota koptan. Namun, tidak mencapai titik temu. Sepakat menempuh jalur hukum.

"Sempat ketemu dan saling keluarkan dasar. Kami dari SK Gubernur, warga keluarkan SPPT. Jadi poinnya saat itu tempuh jalur hukum. Kalau dari kami yang kelola, istilahnya kami yang digugat, jadi kami tunggu. Kami siap menghadapi tapi belum berjalan," ucapnya.

Begitu pula dengan Adele yang mengaku siap untuk menempuh jalur hukum. Bahkan, dirinya telah menantikan proses hukum agraria yang berlaku. Sebab, menurutnya legalitas yang dikantongi merupakan surat sah dan berlaku. Terlebih secara historis.

"Kalau menang benar saya menyerobot kenapa saya tidak dilaporkan. Saya pernah bilang kalau memang saya menyerobot siapkan datanya, dan laporkan saya," kuncinya. (*/dad/dra)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X