PENINDAKAN hukum bagi mereka yang terekam CCTV ETLE tentu disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Semua ada pada UU No 22/2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. “Denda tilang tidak ada kenaikan dan perubahan,” imbuhnya.
Pelanggaran misalnya penggunaan sabuk pengaman yang sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang ETLE. Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum Pasal 289. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Dalam surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. Pada surat tilang tersebut juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran, lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan. Kemudian pelanggar yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka pelanggar tidak perlu datang ke sidang. Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka STNK akan diblokir sementara.
Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda. Maka, penting untuk memastikan alamat sesuai data yang terdaftar pada nomor kendaraan. (aim/ms/k15)