Peralatan Siap, Enam Kamera Sudah Terpasang, 28 April ETLE Diberlakukan

- Jumat, 16 April 2021 | 15:20 WIB
Polda Kaltim bakal menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada gelombang kedua 28 April 2021 mendatang. Semua peralatan teknis tengah dipersiapkan petugas.
Polda Kaltim bakal menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada gelombang kedua 28 April 2021 mendatang. Semua peralatan teknis tengah dipersiapkan petugas.

Dengan teknologi ETLE, petugas tak lagi melakukan tilang manual bagi pelanggar rambu lalu lintas. Dengan bukti rekaman petugas cukup mengirim surat konfirmasi ke alamat rumah pelanggar.

 

BALIKPAPAN- Polda Kaltim bakal menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada gelombang kedua 28 April 2021 mendatang. Semua peralatan teknis tengah dipersiapkan petugas.

Saat ini seluruh peralatan indoor dan outdoor sudah terpasang. Bersamaan itu dilakukan pelatihan terhadap personel.

“Saat ini sudah ada enam kamera yang terpasang di tiga titik. Masing-masing di seputaran Lapangan Merdeka, simpang Plaza Balikpapan, dan simpang Tugu Beruang Madu,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata, Kamis (15/4).

Sebelum penerapan akan dilakukan sosialisasi. Saat ini yang sedang berjalan adalah teguran, sehingga saat diresmikan sudah akan ada penindakan. Sedangkan untuk kawasan yang belum terpasang kamera ETLE, Singgamata mengatakan, Ditlantas Polda Kaltim akan memanfaatkan mobile ETLE.

Petugas akan melakukan scanning dan meng-capture kendaraan yang melintas, dan datanya dibawa ke back office untuk dianalisa. “Untuk mobile ETLE yang siap dioperasinalkan ada sebanyak 10 unit yang terdiri dari mobil dan motor patroli yang sudah dilengkapi dengan kamera,” paparnya.

Dan untuk lebih fokus, ujar Singgamata, maka Kapolda minta kegiatan akan dilaksanakan di ruas percontohan, yakni di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan. “Mudah-mudahan warga pengguna jalan akan terbiasa, sehingga secara bertahap razia manual dan interaksi petugas akan kita kurangi,” urainya.

Dengan teknologi ETLE, petugas tidak perlu lagi melakukan tilang manual bagi orang yang melanggar rambu lalu lintas. Dengan bukti rekaman CCTV ETLE dan kamera ETLE mobile, petugas cukup mengirim surat konfirmasi ke alamat rumah pelanggar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam data surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Bagaimana jika mobil rental? Jika penyewanya melakukan pelanggaran, harus ada penambahan poin-poin perjanjian saat transaksi menyewakan kendaraan. Penyewa harus bertanggung jawab menyelesaikan sanksi jika terbukti telah melanggar lalu lintas menggunakan kendaraan sewaan.

“Jangan sampai pengusaha rental mobil dan motor tidak mengetahui jika kendaraan yang disewakan melanggar aturan lalu lintas,” tambah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Pihaknya sudah menyosialisasikan para pengusaha rental dalam menyewakan kendaraan harus ada perjanjian jelas jika (penyewa) terkena tilang, maka harus menyelesaikan kewajibannya.

Pengusaha rental dapat meminta fotokopi kartu identitas seperti SIM atau KTP sebagai salah satu syarat peminjaman kendaraan. Meski penyewa sudah mengembalikan kendaraan sewaan, pengusaha rental masih memiliki data identitas penyewa. Selain itu, pengusaha rental juga wajib mencatat alamat tempat tinggal penyewa agar suatu saat dapat dihubungi. (aim/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X