Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang dari PP SNP

- Jumat, 16 April 2021 | 15:18 WIB

JAKARTA– Lahirnya peraturan pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengundang polemik. Pasalnya, Pancasila dan Bahasa Indonesia hilang dari mata pelajaran wajib di perguruan tinggi.

Hal tersebut sontak menyita perhatian para pemerhati pendidikan. Pasalnya, keduanya merupakan mandate dari undang-undang Pendidikan Tinggi.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkapkan, secara esensial PP ini merevisi PP SNP sebelumnya. Hal ini memang diperlukan, mengingat perlu adanya pembaharuan dan kontekstualisasi atas SNP. Sebab, banyak perkembangan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Diantaranya, penyederhanaan kurikulum yang mengubah beberapa nomenklatur teknis kurikulum selama ini, kebijakan mengganti Ujian Nasional dengan Asesmen Nasional, dan lainnya. ”P2G memandang lahirnya PP ini sebagai momentum untuk melahirkan payung hukum dan dasar yuridis kebijakan baru tersebut,” ujar Satriwan kemarin (15/4).

Akan tetapi, lanjut dia, sangat disayangkan dalam Pasal 40 angka 3 tidak lagi memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib, khususnya di Perguruan Tinggi. Padahal, bila merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 35 disebutkan bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

Ia menduga, hilangkanya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial. ”Karena PP SNP jelas merujuk kepada UU Pendidikan Tinggi (PT). Tapi isi PP SNP sendiri bertentangan dengan UU PT,” ungkap pengajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini.

Atas hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman memastikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Sebab, PP Nomor 57 Tahun 2021 merupakan turunan dari aturan di atasnya. Yakni, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sehingga, wajib aturan sebelumnya pin tetap wajib dijalankan.

Selain itu, secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP. ”Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” ungkapnya. (mia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X