Tarif Listrik Sebaiknya Tidak Naik

- Jumat, 16 April 2021 | 15:16 WIB

JAKARTA– Pemerintah mewacanakan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi. Alasannya, tarif untuk golongan nonsubsidi tidak pernah disesuaikan sejak 2017. Dalam usulan pemerintah itu disebutkan, kenaikan tarif berlaku mulai Juli 2021.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira menganggap, rencana kenaikan tarif itu tidak bijak. Sebab, kondisi perekonomian nasional juga belum pulih. ”Momennya tidak tepat. Justru saat ini masih dibutuhkan tarif listrik yang tidak naik,’’ ujarnya (15/4).

Bhima menambahkan, daya beli masyarakat belum pulih. Itu tecermin dalam indeks keyakinan konsumen (IKK) Maret yang tercatat pada level 93,4. Posisi IKK di bawah 100 masuk kategori pesimistis. Sampai saat ini, inflasi inti Indonesia juga masih rendah.

”Bahkan, Maret lalu mengalami deflasi 0,03 persen. Jadi, kalau ada sedikit saja dorongan kenaikan harga dari sisi tarif listrik, akan berdampak pada keberlangsungan dunia usaha dan daya beli masyarakat,’’ jelas Bhima.

Pemerintah, menurut dia, justru perlu mengevaluasi insentif diskon tarif listrik yang sebelumnya diberikan ke beberapa sektor usaha. Sebab, masih banyak yang membutuhkan diskon. Namun, ada pula yang membutuhkan, tapi malah tidak kebagian diskon.

Idealnya, imbuh Bhima, pemerintah membedakan insentif untuk masing-masing sektor. Sebab, kinerja tiap sektor pun tidak sama. Beberapa sektor membutuhkan bantuan. Namun, beberapa yang lain justru bertumbuh selama pandemi Covid-19 ini.

Sektor-sektor yang masih mencatatkan kinerja baik adalah telekomunikasi dan ekonomi digital. ”Sementara sektor pariwisata, perhotelan, restoran, serta sektor yang berkaitan dengan padat karya masih tertekan,’’ tutur ekonom kelahiran Pamekasan itu.

Jika pemerintah ngotot hendak menaikkan tarif listrik, waktunya bukan sekarang. Melainkan, saat pertumbuhan ekonomi sudah di atas 5 persen. Dan, itu sulit terealisasi pada tahun ini. ”Paling cepat baru awal tahun 2022 kalau bisa kembali ke level awal sebelum Covid-19,’’ tegasnya.

Beberapa waktu lalu, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan, saat ini PLN memiliki 38 golongan pelanggan. Jumlah itu terdiri atas 25 golongan subsidi dan 13 golongan nonsubsidi. Golongan nonsubsidi itu tidak pernah mendapatkan penyesuaian tarif sejak 2017.

Setelah penyesuaian tarif, akan ada tambahan tagihan yang dibebankan kepada pelanggan. Besarannya beragam, sesuai golongan masing-masing. ”Kalau diubah, itu naiknya Rp 18 ribu per bulan untuk yang 900 VA. Untuk yang 1.300 VA naiknya Rp 10.800 per bulan. Yang R2 atau 2.200 VA itu mungkin naiknya Rp 31 ribu per bulan. R3 atau 3.300 VA naiknya Rp 101 ribu per bulan,’’ urai Rida.

Kebijakan itu akan berpengaruh pada penghematan APBN 2021 hingga Rp 22,12 triliun. Saat ini, total masyarakat yang menjadi pengguna listrik 450 VA dan masih menerima subsidi sebanyak 24,5 juta pelanggan. Sementara itu, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) menyebutkan, hanya 9,3 juta yang berhak menikmati subsidi.

Jika pembaruan data dilakukan, akan ada penghematan belanja negara karena tidak lagi terbeban subsidi untuk 15,2 juta pelanggan golongan 450 VA. Ke depan, pemerintah kembali melakukan penyesuaian-penyesuaian seperti itu berdasar DTKS. (dee/c13/hep)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X