SAMARINDA - Jajaran Polsek Sungai Kunjang menangkap Subadi (64) diduga pengedar judi toto gelap (togel) di Jl. Kemangi Karang Asam Ulu Sungai Kunjang pada 14 April 2021 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto menjelaskan pelaku ditangkap ketika berdiri dipinggir jalan menunggu pria atas nama Agus yang kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku ketika kami tangkap saat hendak ketemu Agus untuk menyetorkan uang hasil transaksi penjualan atau pemasangan judi jenis 'TOGEL' dan rekapnya," jelas Purwanto.
Dari tangan pelaku Subadi, polisi menyita ponsel merk NOKIA, lembaran rekap penjuakan Togel dan uang tunai Rp 300 ribu. Dan Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Polisi kini memburu Agus yang menjadi tempat setoran pelaku Subadi. Dan menyelidiki pelaku lain yang menjual judi togel di wilayah Samarinda lainnya. (myn)