Direktur Umum BUMD PT AKU Divonis 13 Tahun Penjara

- Jumat, 16 April 2021 | 13:21 WIB

SAMARINDA–Korupsi penyertaan modal di BUMD PT Agro Kaltim Utama (AKU) berakhir sudah selepas Nuriyanto, direktur umum PT AKU divonis selama 13 tahun pidana penjara, (15/4). Serupa dengan vonis yang diterima Yanuar, direktur utama perseroan daerah itu pada 9 April. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menilai, penyertaan modal yang diterima PT AKU sepanjang 2003–2010 sebesar Rp 27 miliar, digunakan tak sesuai rencana kerja (renja) perusahaan.

“Semula modal penyertaan dari Pemprov Kaltim itu diperuntukkan dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit di Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Karena permasalahan lahan yang kompleks, terdakwa Nuriyanto bersama Yanuar justru mengalihkan ke sektor usaha lain,” ucap majelis hakim yang dipimpin Hongkun Otoh bersama Yulius Christian Handratmo dan Arwin Kusmanta. Pengalihan bisnis itu tak sesuai renja dan tanpa persetujuan pemilik modal atau badan pengawas perusahaan.

Bahkan, bisnis yang dijalankan tak bersinggungan langsung dengan sektor usaha PT AKU. Terdakwa bersama Yanuar, menggunakan modal itu untuk menyandang dana operasional ke sembilan perusahaan lain dengan skema bagi hasil profit. Sembilan perusahaan itu, PT Dwi Mitra Palma Lestari dengan kerja sama sebesar Rp 24,6 miliar, PT Indi Karya Anugrah sebesar Rp 1,97 miliar, PT Formita Multi Prakarsa Rp 519 juta, PT Batu Penggal Chemical Industry Rp 925,8 juta, PT Garap Sawit Perkasa Rp 340 juta, CV Daun Segar Rp 633 juta, Koperasi Bendang Makmur Rp 162,4 juta, PT Alvira sebesar Rp 404,3 juta, dan PT Indo Hana Mandiri sebesar Rp 1,609 miliar.

“Skema bagi hasil itu seolah-olah ada. Padahal, mayoritas dana mengucur ke perusahaan milik terdakwa bersama Yanuar,” sambung hakim Arwin membaca. Perusahaan milik terdakwa Nuriyanto dan Yanuar itu ialah PT Dwi Mitra Palma Lestari dan CV Daun Segar. Karena itu, majelis menyetujui Pasal 2 UU 31/1999 yang diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang disangkakan JPU dalam tuntutan. Namun, majelis hakim menyulih besaran pidana penjara. Yang semula selama 15 tahun menjadi 13 tahun dengan denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan.

Mengingat terdakwa dan Yanuar menggunakan anggaran daerah dengan ceroboh. Untuk penerapan kerugian negara, jumlah kerugian berasal dari nilai modal sebesar Rp 27 miliar ditambah laba usaha dari kerja sama di sembilan perusahaan tersebut senilai Rp 2,7 miliar.

Karena sepanjang pemeriksaan 14 saksi, dua ahli, hingga saksi dan ahli ad charge atau meringankan yang dihadirkan terdakwa. Kebijakan mengubah arah usaha PT AKU tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Yanuar sehingga kerugian ini dibebankan ke keduanya.

Majelis menolak seluruh dalil dalam pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya, yang menilai PT AKU rutin berkontribusi dalam pendapatan asli daerah pada 2003–2010 dengan total Rp 3,2 miliar. “Menurut kami hal ini lumrah dan menjadi kewajiban badan usaha milik daerah. Karena itu, ini tak bisa dikategorikan sebagai pengurangan beban uang pengganti,” lanjut Hongkun.

Terdakwa dibebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp 14,8 miliar. Jika tak dilunasi paling lambat satu bulan sejak perkara inkrah, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian tersebut. Jika penyitaan harga benda itu tak juga cukup menutupi kerugian yang ada maka diganti dengan 5 tahun pidana penjara. Selepas sidang, kuasa hukum Nuriyanto, Supiatno dan Wasti memilih pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. “Dalam putusan tadi, majelis mengakui adanya PAD tersebut. Kami rasa ini bisa jadi dalil tapi perlu dikoordinasikan dulu dengan klien,” singkat Supiatno. (ryu/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X