Polda Jatim Bongkar Komplotan Scampage Internasional, Modus Duplikasi Website, Curi Data 30 Ribu Warga AS

- Jumat, 16 April 2021 | 13:07 WIB
Tersangka dipamerkan di Polda Jatim.
Tersangka dipamerkan di Polda Jatim.

SURABAYA–Korbannya ribuan warga Amerika Serikat (AS). Pelakunya dua orang Indonesia dan pembeli hasil curian warga India. Jaringan scampage (web palsu yang menyerupai web aslinya) internasional itulah yang berhasil diungkap Polda Jawa Timur (Jatim). Kedua pelaku, Michael Boas Purnomo dan Fahrur Rozi, ditangkap di Surabaya.

Modus kejahatan mereka menduplikasi sejumlah website milik pemerintah Amerika Serikat (AS). Website itu selanjutnya dipakai untuk mencuri data warga AS. ’’Kedua tersangka adalah pembuat dan penyebar scampage,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta kemarin.

Jenderal bintang dua itu menyebut para pelaku menjalankan aksinya sejak Mei 2020. Mereka sudah mencuri data 30 ribu orang sejak pertama beraksi.

Nico menjelaskan, ulah pelaku terdeteksi anggota beberapa waktu lalu. Jajaran Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim saat itu mendapati adanya penyebaran scampage. Website palsu yang tercantum sangat mirip dengan website resmi pemerintah AS.

Temuan itu diusut petugas. Rozi yang menjadi penyebar kemudian terdeteksi. Dia ditangkap di Jalan Ronggolawe, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. ’’Dari keterangannya muncul nama lain,” kata Nico.

Rozi, jelas dia, mengaku scampage yang disebar dibuat oleh koleganya. Namanya Michael. ’’Tidak lama berselang, otak kejahatan juga kami amankan,” terangnya.

Michael diamankan di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Data ribuan warga AS mereka curi lewat scampage yang disebar. Data itu kemudian dijual ke pasar gelap.

Nico memaparkan, keduanya mempelajari pencurian data tersebut secara otodidak. Mereka punya ketertarikan tinggi pada komputer sejak lama. ’’Masing-masing saling kenal di sebuah grup IT (information technology),” jelasnya.

Michael yang berperan sebagai pembuat scampage hanya butuh waktu kurang dari sehari untuk membuat duplikat website. Dia melihat website asli yang ingin ditiru tampilannya dengan bantuan Google. Setelah melihat website asli tersebut, dia mencari bahasa pemrogramannya.

Kode bahasa itu kemudian disalin. Lalu, diedit agar tampilannya sesuai keinginan. ’’Bagian terpenting adalah memasukkan akun e-mail yang akan menerima data-data yang diisi oleh target atau korban,” tuturnya. Jadi, data yang masuk ke website palsu akan masuk ke e-mail milik pelaku.

Dalam praktiknya, kata Nico, data yang didapat pelaku cukup lengkap. Mulai nama, alamat, nomor telepon, nomor lisensi berkendara, hingga social security number (SSN).

’’Setelah scampage jadi, pelaku lain yang bertindak sebagai penyebar memulai perannya,” ujar jenderal asli Surabaya itu.

Rozi mencari nomor telepon warga AS dengan menggunakan sebuah software. Dia lantas mengirim pesan atau SMS ke nomor yang didapatkannya. Inti pesan itu meminta penerima melakukan update data untuk kepentingan pemerintah.

Dalam pesan tersebut dicantumkan tautan yang mengarah ke website palsu buatan Michael. Dengan begitu, data yang dimasukkan korban otomatis masuk ke e-mail pelaku. ’’Target yang percaya pesan itu dari pemerintah akan masuk ke tautan. Mereka akhirnya menjadi korban,” bebernya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X