Dinas Kominfo Kaltim Gelar Pendampingan Pengelola Lapor Wal !

- Jumat, 16 April 2021 | 10:44 WIB
Kadiskominfo Kaltim M Faisal dan Kusharianto, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim.
Kadiskominfo Kaltim M Faisal dan Kusharianto, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim.

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim menggelar pendampingan pengelolaan LAPOR! bagi Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur dengan menghadirkan pemateri langsung dari Deputi Pelayanan Publik Kementrian PAN RB yang digelar diruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim Kamis (15/4).

"Mari bersama untuk serius menerapkan pengaduan LAPOR! milik Pemerintah Pusat ini, jika ada aplikasi pengaduan sejenis milik kabupaten/kota yang baru sebaiknya tidak perlu lagi diteruskan, namun jika sudah berjalan sebelum 2018 mari diintegrasikan, itupun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi" kata Kadis Kominfo Muhammad Faisal saat membuka acara mewakili Sekretaris Daerah Kaltim.

“Dasar hukum pengelolaan pengaduan sudah cukup jelas dan LAPOR WAL! Adalah tagline di Kaltim saja sebenarnya adalah sama dengan SP4N LAPOR! yang merupakan aplikasi umum dan didukung Gubernur Kaltim, jadi kita gunakan satu aplikasi saja yaitu LAPOR! agar tidak rumit dan efisen,” ujarnya.

-

Faisal meminta bagi yang belum aktif penerapannya untuk segera ditindaklanjuti laporan yang masuk dan bagi yang belum ada Surat Keputusan segera dibuat agar bisa diberikan akun dan paswordnya. Hadir disamping Faisal saat pembukaan Kusharianto, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim mengaku sangat mengapresiasi kegiatan pendampingan ini.

“Hasil laporan masyarakat melalui SP4AN Lapor, dapat menjadi rujukan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, sebagai salah satu bahan masukan di Musrenbang,” ujarnya.

Senada dengan Faisal dan Kusharianto, pemateri mewakili Deputi Pelayanan Publik Kementrian PAN RB, Alfian Alfan Gafar mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak deskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

“Sarana pengelolaan pengaduan memberikan pemerintah kesempatan untuk dapat memberikan penjelasan, jawaban dan klarifikasi yang layak atas keluhan dari masyarakat untuk mewujudkan Layanan Publlik yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat", jelasnya.

Puncak dari kegiatan hari ini, adanya penandatangan Kesepakatan Bersama, di mana peserta rapat bersepakat dalam penerapan pengelolaan LAPOR WAL! di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat dan pembangunan di Kalimantan Timur. (pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X