Ikan mati. Air Sungai Mahakam yang biasa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari praktis tak bisa dipakai setelah tercemar karena tumpahan minyak kelapa sawit yang dimuat self propelled oil barge (SPOB) Mulia Mandiri 07. Kapal tersebut tak pernah berizin untuk beraktivitas maupun pengangkutan sejak enam tahun silam.
SAMARINDA–Nakhoda SPOB Mulia Mandiri 07 berinisial RT sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, atas dasar Undang-Undang (UU) tentang Pelayaran.
Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas II Samarinda Capt Slamet Isyadi yang diwawancarai kemarin menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyisiran terhadap titik-titik yang menjadi pencemaran lingkungan. “Memang agak luas, tapi itu tidak keseluruhan Sungai Mahakam. Hanya ada beberapa titik yang memang terdampak atas tumpahan minyak tersebut,” ungkap Slamet, kemarin (14/4). “Ketebalan minyak yang mencemari juga beda-beda lho,” sambungnya.
Dia menyebut, SPOB Mulia Mandiri 07 memang bertolak dari pangkalan milik PT Rusianto Bersaudara di kawasan Sungai Lais, Kecamatan Sambutan. “Tujuannya memang ke Dermaga Teluk Cinta, tepat di bawah Jembatan Mahkota II itu,” ungkap Slamet.
Dia menuturkan telah melakukan penyisiran hingga Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran. Dari penyisiran, pihaknya menemukan endapan CPO di beberapa titik. Pasar Palaran menjadi daerah paling banyak terdapat tumpahan minyak sawit. "Tumpahan tersebut baru dilakukan penggelaran oil boom dan selanjutnya, diisap, dan ditampung di mobil tangki," terangnya.
Ditanya soal izin berlayar yang dikantongi, Slamet mengatakan, dokumen berlayar terakhir kali diterbitkan pada 2015. SPOB Mulia Mandiri 07 juga diketahui sempat berganti kepemilikan pada 2017, dari Rudianto Gunawan ke Bahrun Ilmi. Domisili pemilik kapal juga masih berada di kawasan Kota Tepian. “Bisa dikatakan ilegal, terakhir kan 2015 pengurusan dokumen kapal itu. Terkait dengan kasusnya, saat ini dalam penyelidikan Sat Polair Polresta Samarinda untuk masalah kapalnya. Kalau masalah pencemaran informasinya di Polresta Samarinda," jelasnya.
Tenggelamnya kapal di segmen Jembatan Mahkota II, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Sabtu (10/4) lalu membuat pencemaran karena crude palm oil (CPO) yang diangkut kapal tumpah di Perairan Sungai Mahakam.
Pemeriksaan terkait tenggelamnya kapal Mulia Mandiri 07 yang menuju Dermaga Teluk Cinta mulai terurai jelas. Polisi menetapkan satu tersangka terkait tumpahan minyak yang mencemari Sungai Mahakam. "Sudah naik (jadi tersangka). Sudah dibikin LP-nya si nakhoda," ungkap Kasubbag Humas Polresta Samarinda AKP Annissa Prastiwi.
Nakhoda kapal berinisial RT itu disangkakan UU Pelayaran No 17/2008 Pasal 323 Ayat 1 dan 3 serta Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Tenggelamnya kapal dan pencemaran lingkungan itu ikut memeriksa penyewa kapal. "Masih menyangkakan pasal itu ke nakhodanya. Pasal itu ada keterkaitan dengan peran nakhoda. Pemeriksaan juga termasuk pada penyewa kapal tersebut," ucapnya.
Soal bangkai kapal, lanjut Anisa, nantinya dilakukan pengangkatan. Namun, sebelum diangkat, pihaknya akan berfokus pada penyebab kecelakaan dan tumpahan minyak kelapa sawit yang mencemari Sungai Mahakam. "Masih diselidiki lagi terkait UU lingkungannya. Ada dua satuan yang menangani perkara itu. Soal tumpahan muatan ditangani Satreskrim bersama DLH. Sementara kecelakaan ditangani Sat Polair," tutupnya. (*/dad/dra2/k8)