SAMARINDA–Masih ingat kasus Wisnu Juliasnyah, mahasiswa yang ditangkap karena melempar batu ke polisi saat demo Omnibus Law medio November 2020 lalu, (14/4), kasus itu berakhir dengan vonis lima bulan 15 hari pidana penjara di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Dakwaan tunggal yang dilayangkan JPU Ryan Asprimagama, yakni Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Ringan dinilai majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele terbukti. Terlebih, sepanjang persidangan, terdakwa mengaku memang sempat melempar batu namun tak mengetahui batu tersebut mengenai Agus Prayitno, polisi yang mengawal aksi di DPRD Kaltim kala itu.
“Batu yang dilempar terdakwa mengenai pelipis kanan korban Agus Prayitno yang tengah berjaga di depan pagar gedung DPRD Kaltim,” ucap Joni membaca amar putusan. Itu terurai dan disadur dari pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan JPU Ryan sepanjang sidang bergulir di pengadilan tingkat I tersebut. Ditambah, dengan bukti video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan terdakwa Wisnu melempar batu ke arah gedung DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Meski terbukti bersalah, majelis menyulih besaran pidana yang semula diajukan JPU selama tujuh bulan pidana penjara menjadi lima bulan 15 hari kurungan. Menurut hakim Joni, selain telah mengakui perbuatannya, terdakwa juga kooperatif selama persidangan yang digelar sejak 22 Januari 2021 itu. “Serta terdakwa belum pernah melakukan kejahatan lain,” sambungnya.
Di pengujung sidang, hakim Joni memberikan kesempatan Wisnu beserta kuasa hukumnya, Indra dan Sadam Kholik untuk bersikap atas putusan yang diberikan majelis tersebut, akan menerima putusan itu atau mengajukan banding.
Namun, lewat kuasa hukumnya, Wisnu memilih menerima putusan tersebut dengan pertimbangan penahanannya sejak 6 November 2020 jika dikurangi masa tahanan terdakwa selama bersidang maka Wisnu bakal bebas lima hari ke depan. “Saya terima, Pak,” ucapnya diakhir persidangan. (ryu/dra/k8)