Kasus Rebutan Tanah di Palaran, Tersangka Bersikukuh Tak Serobot Lahan Warga

- Kamis, 15 April 2021 | 15:24 WIB
BEBERKAN KASUS: Jajaran pejabat Polresta Samarinda menunjukkan barang bukti pembunuhan di kawasan Handil Bakti, beberapa waktu lalu.
BEBERKAN KASUS: Jajaran pejabat Polresta Samarinda menunjukkan barang bukti pembunuhan di kawasan Handil Bakti, beberapa waktu lalu.

SAMARINDAPermasalahan rebutan lahan yang terjadi di RT 1, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Sabtu (10/4) lalu, mulai terungkap jelas. Peristiwa berdarah yang menewaskan Burhanudin dengan leher nyaris putus diungkapkan ke publik oleh Polresta Samarinda, (14/4).

Pelaku pembunuhan yakni Ardianson Ruben Kunum, yang ditangkap Minggu (11/4) lalu. Ardianson diringkus polisi di kawasan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara. Pelaku adalah anggota Kelompok Tani (Poktan) Empang Jaya Swadiri. Dia menjabat bidang legal dan hukum. Dari perkara itu, Ardianson merupakan pelaku tunggal yang menembak menggunakan senjata penabur, dan mengeksekusi Burhanuddin dengan senjata tajam jenis mandau. "Jadi dia (korban) kena tembakan terlebih dulu baru dibunuh," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman. "Senjata rakitan ditemukan lebih kurang 15 meter dari rumah di Sambutan. Ditanam di bawah tanah, dan keterangan dari saksi senjata itu beli dari Malinau seharga Rp 5 juta," sambungnya.

Terkait awal mula peristiwa berdarah itu, Arif menerangkan, permasalahan berangkat dari sengketa lahan antara Poktan Empang Jaya Swadiri dan warga sekitar. Warga yang sejatinya memiliki sertifikat tanah diserobot lahannya. Permasalahan agraria itu sebenarnya telah lama terjadi. Tercatat saling klaim lahan seluas 2.500 hektare telah terjadi sejak 2004. "Itu memang ada beberapa versi dari kelompok tani, dan kepunyaan dari masyarakat. Nanti didalami lagi," jelasnya.

Terkait legalitas lahan, polisi akan mencari tahu yang dimiliki pengurus koptan. Sebab, Poktan Empang Jaya Swadiri telah berganti kepengurusan. Bahkan diduga tidak aktif sejak 2015.

"Dalam kepengurusan pertama memang sudah ada sertifikat hak miliknya. Tapi apakah itu diserobot atau tidak masih didalami," tegasnya.

Meski telah menetapkan satu pelaku, Arif menegaskan akan mendalami ada tidaknya pelaku lain. Termasuk menyelidiki ada tidaknya mafia tanah di kawasan tersebut. "Yang lain tidak terbukti, dan hanya ikut-ikutan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Ardianson disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 20 tahun penjara. Kendati telah terbukti menghabisi nyawa orang lain dengan sengaja, Ardianson menampik hal itu lantaran penyerobotan lahan yang dilakukan kelompok taninya. Dia menyebut nekat melakukan aksi pembunuhan itu karena motif dendam kepada Burhanuddin.

"Burhanuddin itu terus melakukan pembakaran dan intimidasi kepada warga. Saya warga Handil Bakti juga, dan punya tanah di situ. Kami bukan menyerobot," ungkapnya. Jika Poktan Empang Jaya Swadiri sudah lama berdiri. Tepatnya sejak 1986 yang menjadi dalil kalau Poktan Empang Jaya Swadiri tak mungkin melakukan penyerobotan lahan seperti yang diungkapkan warga korban penyerangan. "Lihat faktanya aja nanti, karena saya melakukan itu pasti ada sebab. Penyesalan secara manusia pasti ada, tapi karena sudah terjadi ya harus dijalani. Biarlah hukum yang menilainya. Saya lakukan dengan keadaan terpaksa," tambahnya.

Disinggung soal jual-beli lahan Poktan Empang Jaya Swadiri kepada masyarakat, Ardianson langsung membantah. Dia mengatakan Poktan tidak pernah melakukan jual beli lahan.

"Tidak benar, kami tidak pernah menjual tanah. Kami menggarap dan tidak pernah menyerobot. Warga yang mana. Yang menjual itu provokatornya, Ferry, Karyono, Karlin. Burhanuddin juga sudah berapa kali dilaporkan," tutupnya. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X