JIAAAHHH...!! Mudik Dalam Satu Provinsi Juga Dilarang

- Kamis, 15 April 2021 | 15:21 WIB
Terminal bus Batu Ampar Balikpapan.Kebijakan larangan mudik juga berlaku bagi transportasi darat yang berada di dalam satu provinsi. Moda transportasi umum maupun pribadi dilarang untuk melakukan mobilisasi lintas kabupaten/kota pada 6–17 Mei 2021. Namun, ada beberapa pengecualian bagi kendaraan tertentu.
Terminal bus Batu Ampar Balikpapan.Kebijakan larangan mudik juga berlaku bagi transportasi darat yang berada di dalam satu provinsi. Moda transportasi umum maupun pribadi dilarang untuk melakukan mobilisasi lintas kabupaten/kota pada 6–17 Mei 2021. Namun, ada beberapa pengecualian bagi kendaraan tertentu.

BALIKPAPAN–Kebijakan larangan mudik juga berlaku bagi transportasi darat yang berada di dalam satu provinsi. Moda transportasi umum maupun pribadi dilarang untuk melakukan mobilisasi lintas kabupaten/kota pada 6–17 Mei 2021. Namun, ada beberapa pengecualian bagi kendaraan tertentu.

Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kendaraan yang dilarang mudik adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Selain itu, dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang yang tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi PMI, WNI, dan pelajar atau mahasiswa dari luar negeri.

Juga, pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku. Sementara di angkutan penyeberangan, juga dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, dan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

 “Pada dasarnya, SE (surat edaran) menhub juga melarang pergerakan transportasi AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi). Jadi tidak boleh, tetapi ada pengecualian seperti pada SE tersebut,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kaltim Arih Frananta Filifus (AFF) Sembiring kepada Kaltim Post, Rabu (14/4). Masih mengacu regulasi tersebut, kendaraan yang ditemui melanggar ketentuan larangan mudik akan diberi sanksi memutar balik. Terkait teknis pengawasan, Sembiring menuturkan akan dibahas bersama pemangku kebijakan transportasi pada pekan depan. Termasuk kendaraan yang melintas di Pelabuhan Ferry Kariangau, Balikpapan.

Pelabuhan ini merupakan akses utama masyarakat dari Balikpapan menuju Penajam, Tanah Paser hingga Kalimantan Selatan. “Kami akan rapat dulu minggu depan. Bagaimana teknisnya di lapangan. Terkait pelabuhan feri, juga akan dibicarakan dalam rapat minggu depan,” janjinya. Dalam keterangan persnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, selama periode pelarangan mudik Lebaran, pemantauan akan berlangsung di 51 pelabuhan pada H-15 dan H+15 Idulfitri. Pada jalur darat, penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian, dimulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita. (kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X