JAKARTA– Tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) akan segera dicairkan. Ini setelah BPKP merampungkan review. Adanya hasil reviu dari BPKP akan mempercepat proses pembukaan anggaran insentif bagi nakes. Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan Trisa Wahyuni Putri menyatakan bahwa selama ini anggaran itu masih diblokir oleh Kemenkeu. ”Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar," ujar Trisa.
Menurutnya, persiapan penyaluran untuk hasil reviu tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan atau institusi kesehatan. Anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter, dokter gigi, perawat, dan bidan. Termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.
Trisa menyatakan bahwa pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan harus bekerja ekstra dalam melengkapi dokumen pendukung. Tujuannya agar tunggakan yang masih belum terbayar dapat segera direviu oleh BPKP. "BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku agar proses reviu berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes," katanya.
Menurutnya, ruang lingkup reviu yang dilaksanakan BPKP adalah tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020 yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat. Sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah tidak termasuk reviu yang dilakukan oleh BPKP.
Permintaan reviu tunggakan diajukan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari lalu, dan selanjutnya di tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut. Di tanggal yang sama, BPKP langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan. (lyn)