Penerima BPUM Dapat Bantuan Lagi

- Kamis, 15 April 2021 | 14:59 WIB
Para pelaku usaha mikro di Penajam Paser Utara (PPU) bakal dapat bantuan lagi. Ya, setelah sebelumnya pada 2020 mereka masing-masing menerima bantuan pembiayaan usaha Rp 2,4 juta.
Para pelaku usaha mikro di Penajam Paser Utara (PPU) bakal dapat bantuan lagi. Ya, setelah sebelumnya pada 2020 mereka masing-masing menerima bantuan pembiayaan usaha Rp 2,4 juta.

PENAJAM–Para pelaku usaha mikro di Penajam Paser Utara (PPU) bakal dapat bantuan lagi. Ya, setelah sebelumnya pada 2020 mereka masing-masing menerima bantuan pembiayaan usaha Rp 2,4 juta.

Tahun ini, bakal mendapat bantuan lagi, yakni penyaluran tahap kedua. Namun, nilainya tidak sebesar bantuan sebelumnya, yakni hanya Rp 1,2 juta.

Kepala Disperindagkop UKM PPU Sukadi Kuncoro menyebut, bantuan pemerintah untuk usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah berlanjut. Sejauh ini sudah ada sekitar 17 ribu pedagang yang terdata dan masuk SK kementerian.

“Mereka otomatis akan dapat lagi bantuan tahap kedua, nilainya Rp 1,2 juta,” kata Kuncoro.

Dia pun membeberkan, pihak kementerian masih membuka slot bagi pedagang yang belum masuk untuk mengusulkan diri sebagai penerima bantuan. Sudah dibuka sejak kemarin, dijadwalkan berlangsung hingga akhir April mendatang.

“Yang belum mendapatkan bantuan bisa daftar ke kantor Disperindagkop langsung. Membawa beberapa persyaratan yang dibutuhkan,” pesannya.

Kuncoro melanjutkan, syarat mendaftar antara lain, calon penerima bantuan harus menyertakan foto usaha. Kemudian melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

“Setelah didata dan diverifikasi, datanya akan kami setorkan lagi ke kementerian untuk menjadi calon penerima BPUM tahap kedua tahun ini,” sambungnya.

Disebutkan, pihaknya pun telah memberikan edaran kepada desa serta kelurahan, soal pendaftaran slot calon penerima BPUM tahap kedua tersebut.

“BPUM adalah bantuan pembiayaan untuk pelaku usaha di daerah. Karena itu, kami berharap, pembiayaan yang diberikan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh para penerimanya,” pungkas Kuncoro. (asp/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X