BALIKPAPAN-Sejak diberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di Balikpapan, ada belasan pengendara kena tilang oleh kamera helm yang dikenakan petugas patroli Satlantas Polresta Balikpapan.
Mayoritas pelanggaran terjadi di Jalan Jenderal Sudirman. Penindakan ada 18 pelanggaran terekam kamera pada Senin (12/4) lalu. “Para pelanggar tersebut langsung diberikan surat oleh petugas,” ungkap Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono, Rabu (14/4).
Selanjutnya, pelanggar wajib melakukan konfirmasi. Bisa melalui online dan juga manual dengan datang langsung ke posko ETLE di Satlantas Polresta Balikpapan.
“Batas waktu konfirmasi ke petugas selama 10 hari, kalau tidak akan dilakukan penilangan dan pemblokiran STNK,” ungkap Irawan. Selain ETLE mobile ini, lanjut Irawan, nantinya akan ada juga ETLE statis.
Kamera yang terpasang di sejumlah titik yang rawan pelanggaran. Seperti di Simpang Plaza, Lapangan Merdeka serta simpang Beruang Madu. “Kita awali dengan Mobile ETLE sampai nanti launching ETLE Statis.
Saat ini perangkatnya masih dipasang. “Ketika ada pelanggaran, secara otomatis seperti tidak menggunakan helm dan lainnya langsung di-capture oleh kamera,” tuturnya. (aim/ms/k15)