Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

- Rabu, 14 April 2021 | 21:00 WIB
Kerusakan jalan di Tanah Datar, Kutai Kartanegara, menyebabkan kemacetan berjam-jam. Buruknya kualitas jalan yang merupakan penghubung utama antara kawasan selatan dan utara Kaltim ini, salah satunya karena keberadaan pertambangan di sekitar kawasan itu.
Kerusakan jalan di Tanah Datar, Kutai Kartanegara, menyebabkan kemacetan berjam-jam. Buruknya kualitas jalan yang merupakan penghubung utama antara kawasan selatan dan utara Kaltim ini, salah satunya karena keberadaan pertambangan di sekitar kawasan itu.

SAMARINDA–Kerusakan jalan di Tanah Datar, Kutai Kartanegara, menyebabkan kemacetan berjam-jam. Buruknya kualitas jalan yang merupakan penghubung utama antara kawasan selatan dan utara Kaltim ini, salah satunya karena keberadaan pertambangan di sekitar kawasan itu.

Pemerintah pun diminta menindak tegas. Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan mereka yang tak tanggung jawab. Pengamat jalan dan lalu lintas Kaltim Haryoto mengatakan, dengan kondisi jalan sekarang, yang terpenting adalah menormalisasi drainase pengumpul samping kiri-kanan jalan selebar-lebarnya. Juga melakukan normalisasi saluran pembuangan. Dia menambahkan, penimbunan peninggian badan jalan semata tidak akan menyelesaikan masalah.

"Pembukaan lahan tambang dan lain-lain di sekitar lokasi harus menyediakan tampungan lumpur dan air sebelum dibuang ke sungai. Sehingga air dan lumpur tidak menutup, menimbun mengganggu saluran yang ada," jelas Dewan Penasihat Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Kaltim tersebut. Ditegaskan Haryoto, kegiatan kiri dan kanan jalan tidak boleh mempersempit saluran tepi jalan, apalagi menutup. Culvert melintang jalan juga mungkin diperlukan tambahan penampang basah.

Selain itu, pembukaan lahan di sekitar jalan, harus menyediakan fasilitas penampungan lumpur atau saluran air sebesar pembukaan lahan, kemiringan, jenis tanah, dan curah hujan.  "Ini yang dinas terkait mungkin kurang paham karena basic sekolahnya beda. Sebenarnya yang penting, empati dan kepedulian serta sense dari komandan," sebut dia. Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang menuturkan, perusahaan tambang di sekitar kawasan itu harus bertanggung jawab.

Dalam catatan Jatam, ada sekitar 11 perusahaan yang beroperasi di kawasan Tanah Datar, Kukar hingga Sungai Siring, Samarinda. Satu adalah tambang PKP2B dan sisanya IUP. Belum termasuk dengan tambang ilegal yang dibiarkan. Di kawasan itu, bukit-bukit dikupas untuk dikeruk batu baranya. Bahkan, jalan juga digunakan untuk mengangkut batu bara. Seperti penyeberangan truk tambang yang tak jauh dari Kantor Desa Tanah Datar.

Padahal, perusahaan tambang jelas-jelas dilarang menggunakan jalan umum meskipun hanya 10 meter. "Setidaknya, ada tiga aturan yang dilanggar terkait kerusakan jalan tersebut," tegas Rupang.

Pertama, pelanggaran hukum pada Pasal 192 KUHP. Yang isinya, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Kedua, UU 38/2004. Ketiga, Perda 10/2012. Pada Pasal 6 beleid itu menyebutkan, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan wajib diangkut melalui jalan khusus. Lalu, di Pasal 7 disebut perusahaan wajib membangun prasarana jalan khusus. Termasuk pembuatan underpass dan/atau flyover ada persilangan/crossing.

Kemudian, di Pasal 19 disebut, setiap orang atau badan usaha yang secara melawan hukum melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang melalui jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Rupang mengatakan, negara dan aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan rakyat tidak digunakan untuk membiayai kerusakan yang disebabkan pertambangan. Dia mengatakan, hal ini buah dari kegagalan pemerintah memastikan keselamatan rakyat serta keberlangsungan fasilitas umum.

"Jadi, saya tidak setuju jika keberadaan bandara dituding sebagai penyebab rusaknya jalan. Katanya sejak ada bandara lalu lintas jadi ramai. Tetapi, berapa sih berat mobil travel itu? Dibanding truk-truk pengangkut hasil tambang?" beber lelaki kelahiran Balikpapan tersebut. Akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengungkapkan, pemerintah seharusnya tidak menggunakan kacamata kuda dalam melihat persoalan ini. Perbaikan jalan sebagai pilihan tanpa melihat kiri dan kanan penyebab lain, terlalu menggampangkan persoalan.

Seharusnya, terang dia, ada proses penyelidikan secara serius untuk memastikan penyebab jalan rusak dan longsor itu. Termasuk kemungkinan akibat dari aktivitas tambang batu bara. "Instrumen izin itu kan alat kontrol pemerintah untuk menertibkan tambang-tambang yang mengganggu fasilitas publik, termasuk jalan. Kalau benar penyebab jalan rusak dan longsor itu karena aktivitas tambang, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi, mulai peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin," jelas lelaki yang akrab disapa Castro itu.

Dia menambahkan, dengan kondisi ini masyarakat bisa saja menggugat.

Terutama kepada pemerintah sebagai pemegang otoritas dan pengendali izin konsesi tambang. Metode gugatannya bisa dengan tuntutan pencabutan izin tambang melalui skema fiktif positif. Bisa juga gugatan perdata. Jika mengakibatkan kerugian secara langsung. Atau bisa juga gugatan citizen lawsuit jika berkaitan dengan tuntutan perbaikan regulasi dan kebijakan.

Sementara itu, Sekprov Kaltim M Sa'bani menegaskan, perbaikan jalan tersebut masuk program APBN.

"Jalan di Tanah Datar itu sudah ada program APBN. Itu kan jalan negara, jalan nasional," kata Sa'bani. Masalah yang terjadi, jelasnya, jalan tersebut terindikasi digunakan melintas kendaraan pengangkut batu bara (hauling), sehingga mengakibatkan mempercepat kerusakan badan jalan utama lintas daerah ini. "Kita sudah diskusikan waktu itu sama BPJN. Sekarang kan sedang proses tendernya. Nanti setelah perbaikan, tidak boleh dan tidak ada lagi kendaraan tambang melintas di situ, juga jalan-jalan umum lainnya," jelas dia.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X