Pemilihan Ketua RT Diprotes Warga, Akhirnya Libatkan DPRD, Kok Bisa…?

- Rabu, 14 April 2021 | 10:25 WIB
DEMOKRASI: Pemilihan ketua RT 06, Kelurahan Tanah Grogot, menuai protes warga hingga dibahas di DPRD Paser.
DEMOKRASI: Pemilihan ketua RT 06, Kelurahan Tanah Grogot, menuai protes warga hingga dibahas di DPRD Paser.

TANA PASER – Pemilihan Ketua RT 06, Kelurahan Tanah Grogot, berbuntut panjang. Warga protes karena figur dinyatakan terpilih secara aklamasi, padahal ada calon lain ingin maju bersaing. Sehingga mereka menuntut digelar pemilihan ulang.

Tuntutan warga setempat itu sampai ke meja Komisi I DPRD Paser dan digelar rapat dengar pendapat pada Senin (12/4). Untuk diketahui, RT 06 berpenduduk 225 jiwa atau 75 kepala keluarga.

Anggota Komisi I DPRD Paser Muhammad Saleh mengatakan, berdasarkan data dari berbagai sumber, pihaknya menginginkan pemilihan ulang. “Lurah Tanah Grogot harus menengahi ini secara netral. Pemilihan ulang harus digelar kembali,” kata Saleh, Selasa (13/4).

Menurut dia, meskipun surat keputusan (SK) sudah diterbitkan lurah, pemilihan ulang harus dilakukan berdasarkan aspirasi warga setempat. Anggota Komisi I lainnya, Hamransyah mengatakan, pihaknya menilai permasalahan ini harus segera dilakukan pemilihan ulang.

Dia menegaskan, Indonesia negara hukum. Tidak dibenarkan menyalahgunakan kekuasaan untuk menguasai suatu organisasi, meskipun itu di level RT. “Apalagi ini kehendak warga sendiri pemilihan ulang,” lanjutnya.

Sementara itu, Lurah Tanah Grogot M Yani mengatakan sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur. Pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan warga yang menolak dengan ketua RT terpilih. “Sebelumnya telah dibuat surat pernyataan bahwa terbitnya SK atas terpilihnya ketua RT atas nama M Yasin itu diakui,” jelasnya.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Asnan Latief mengatakan, urusan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Yang terpenting membuat surat pernyataan bahwa sanggup menjadi ketua RT.

Pihak yang ditunjuk sebagai panitia pemilihan ketua RT pun bukan dari lurah dan RT sebelumnya melainkan dari hasil musyawarah. “Itu amanah dari Perbup Nomor 70 Tahun 2019. Dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Adapun salah satu prosedur tidak dilaksanakan, maka cacatlah keputusan itu,” kata Asnan.  (jib/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X