Eks Legislator Kaltim Didakwa Gratifikasi

- Selasa, 13 April 2021 | 14:58 WIB

SAMARINDA–Dugaan gratifikasi yang menyeret eks anggota DPRD Kaltim 2009–2014 Encik Widyani bergulir perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, (12/4).

Di depan majelis hakim yang dipimpin Parmatoni bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, JPU Indriasari mendakwa Encik dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 Huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Huruf b juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001. "Mendakwa terdakwa Encik atas gratifikasi atau sejumlah uang yang diterimanya dari almarhum Eko Sukasno, ketua LPK Eksekutif Insentif (LPK EI), nilainya Rp 100 juta pada 2014 lalu," ucap Jaksa Indri membacakan dakwaan.

Penerimaan sejumlah uang atau gratifikasi itu, berawal ketika Eko Sukasno meminta bantuan hibah pemerintah lewat terdakwa yang notabene legislator Bumi Etam. Di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim, permohonan bantuan itu ditindaklanjuti terdakwa dengan syarat menyisihkan komitmen fee. Proposal hibah LPK EI diproses terdakwa untuk masuk dalam bantuan yang diusulkan Fraksi Golkar dalam rapat anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kaltim. Terdakwa bertamu ke kediaman Eko dan mengingatkan untuk menyisihkan sedikit bantuan tersebut untuk pihak yang membantu. "Nanti kalau udah cair (hibah), jangan lupa sama saya ya, Pak," kata jaksa Indri menirukan ulang perkataan terdakwa kala itu.

Permohonan hibah yang diajukan LPK EI semula sebesar Rp 1,2 miliar. Hasil rapat anggaran disepakati lembaga itu mendapat bantuan hibah Rp 500 juta dari APBD 2014. Bantuan cair Januari 2014, saksi almarhum Eko mendapat panggilan seluler dari terdakwa yang menanyakan hibah tersebut. Selepas panggilan udara, almarhum Eko mentransfer uang senilai Rp 10 juta ke rekening terdakwa. Selang sepekan, terdakwa kembali menelepon ketua LPK EI tersebut dan menyoal besaran komitmen fee yang disisihkan. 

"Kok segitu (uang yang diberi hanya Rp 10 juta). Kalau begini nanti enggak saya bantu lagi. Harusnya twenty percent," lanjut beskal asal Kejari Samarinda itu menirukan percakapan terdakwa. Mendengar permintaan itu, Eko kembali mentransfer sisa uang komitmen tersebut ke rekening terdakwa. "Dana Rp 90 juta itu ditransfer medio Januari 2014," imbuh Indri.

Penerimaan Rp 100 juta itu dinilai tak patut diterima terdakwa. Terlebih, selepas 30 hari sejak uang itu diterima, tak dilaporkan terdakwa ke KPK sebagai gratifikasi, dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi. "Uang itu digunakan untuk biaya operasi terdakwa di Jakarta," singkatnya.

Selepas sidang, kuasa hukum Encik Rusdiono dan Guntur menyebut tak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan yang diajukan JPU tersebut. "Enggak. Langsung saja nanti diuji pokok perkaranya di persidangan," singkatnya. (ryu/dra/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X