INGAT..!! THR 2021 Tidak Boleh Dicicil, Diberikan Maksimal Tujuh Hari Sebelum Lebaran

- Selasa, 13 April 2021 | 14:37 WIB

JAKARTA– Tahun ini, pekerja dan buruh bisa sedikit bernafas lega dalam mempersiapkan kebutuhan di Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah menetapkan tunjangan hari raya (THR) wajib dibayar penuh tanpa dicicil.

Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan langsung pada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Di mana, THR ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

”THR merupakan non upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujarnya dalam temu media, kemarin (12/4).

Pembayaran THR ini, lanjut dia, harus dilakukan maksimal seminggu atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Meski begitu, ada kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR karena masih terdampak pandemi. Perusahaan-perusahaan tersebut diberikan waktu maksimal sehari sebelum lebaran tiba.

Namun, dengan catatan, ada kesepakatan atau pembahasan secara bipartite terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk membuka laporan keuangan mereka secara transparan pada pekerja.

”Ini berdasarkan laporan keuangan internal selama dua tahun terakhir. Harus dibuka secara transparan,” ungkapnya.

Setelah dicapai kesepakatan, perusahaan wajib menyerahkan hasil dialog pada dinas ketenagakerjaan setempat. Ida juga meminta agar gubernur dan bupati/wali kota untuk mengawasi.

”Kesepakatan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR 2021 dengan besaran sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Pembayaran THR keagamaan sendiri diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Lalu, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Nah,bagi perusahaan yang telat membayar THR maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran. Namun, denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.Sementara, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.

Ida juga meminta pemda untuk tegas dalam menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR ini. Termasuk, membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X