Lokasi Istana Negara Sudah Dipastikan, Tapi RUU IKN Belum Dibahas DPR

- Selasa, 13 April 2021 | 21:45 WIB
Pradesain istana negara. Desain ini menjadi perdebatan.
Pradesain istana negara. Desain ini menjadi perdebatan.

JAKARTA- Senin (12/4) Menteri Perencanaan Nasional atauKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona (Bapennas) Suharso Monorfa bersama rombongan meninjau lokasi yang direncanakan sebagai istana negara di calon Ibu Kota Negara (IKN). Kunjungannya ke Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, itu sekaligus menekankan bahwa pembangunan ini akan terbuka bagi swasta.

Suharso menyatakan bahwa jika syarat sudah terpenuhi, bisa jadi peletakan batu pertama dilakukan dalam waktu dekat. Setidaknya pada Ramadhan kali ini. Pemerintah mengebut pekerjaan calon IKN. "Ini keinginan saya, pada 17 Agustus 2024 Presiden Joko Widodo dapat merayakan di sini," ungkapnya.

Dia menuturkan bahwa IKN tetap dibiayai oleh APBN. Namun, Suharso meyakinkan bahwa cara yang diambil tidak memberatkan negara. "Disaat yanv sama memberikan kesempatan bagi swasta untuk bergerak," tuturnya. Dia menganalogikan membeli mobil jika tidak mampu maka mencicil. Meski tidak langsung bayar tunai, tapi nanti akhirnya mobil tetap jadi milik pribadi.

Selanjutnya dia menjelaskan swasta akan berpera dalam membangun perkantoran, perumahan, hingga fasilitas publik. Dengan cara seperti ini, dia optimis tak hanya akan membuat ibu kota baru. Namun, juga membangkitkan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi.

Selama pandemi ini pembangunan pun akan ditekankan pada protokol kesehatan. Mereka yang masuk dalam proyek ini diharapkan sudah melalui PCR test dan vaksin. Selanjutnya selalu dilakukan pengecekan kondisi tubuh. "Ini untuk melindungi pekerja dan tidak menimbulkan klaster baru," bebernya.

Selanjutnya, pada saat pembangunan juga akan tetap memperhatikan pohon yang ditebang. Suharso menjelaskan bahwa pemerintah akan menanam kembali di daerah yang masih kosong. Konsepnya akan menjadi kota di tengah hutan. "Ada 260 ribu hektar yang menjadi wilayah koya. Yang akan dibangun hanya 5600an hektar," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan bajwa Presiden Jokowi memilih langkah ini untuk melakukan pemerataan di Indonesia. Jokowi ingin menegaskan pemerataan Indonesia dengan sentrik IKN," ujarnya.

Di DPR, rancangan Undang - Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sampai sekarang belum dibahas. Sebelum RUU itu disahkan, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran pembangunan di lokasi ibu kota baru.

Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, RUU IKN memang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, kata dia, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasan. "Kami masih menunggu," terang dia kepada Jawa Pos kemarin (12/4).

Menurut dia, belum diputuskan apakah RUU IKN dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus). Jika dibahas di panja, maka hanya akan melibatkan satu alat kelengkapan dewan (AKD) saja. Sedangkan pansus akan melibatkan banyak AKD atau komisi.

Politisi PAN itu mengatakan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang akan memutuskan apakah RUU IKN dibahas di panja atau di pansus. Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat bamus yang akan membahas masalah tersebut. "Setelah ada keputusan bamus, baru RUU akan dibahas," papar dia.

Menurut Guspardi, sebelum RUU IKN dibahas dan disahkan, maka pembangunan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak bisa dilakukan. Sebab, RUU IKN menjadi landasan hukum dalam pemindahan dan pembangunan ibu kota baru. RUU itu salah satunya mengatur terkait pembiayaan pembangunan IKN.

Dia mengatakan, Fraksi PAN DPR RI tidak sepakat jika pembangunan dilakukan tahun ini, karena Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19. Pemerintah harus fokus mengatasi persoalan tersebut. Anggaran negara juga harus digunakan untuk mengatasi pandemi dan memulihkan ekonomi. "Sikap kami sudah jelas," tegas legislator asal Dapil Sumatera Barat itu.

Pengamat komunikasi politik M Jamiluddin Ritonga mengatakan, kabarnya sampai sekarang pemerintah juga belum menyerahkan draf RUU IKN kepada DPR untuk dibahas. Draf RUU masih digodok oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X