Banyak Utang, Sopir Nekat Jadi Jambret, Hasil Kejahatan buat Main PSK Online

- Selasa, 13 April 2021 | 10:37 WIB
KASUS JAMBRET: Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi (kiri) menunjukkan barang bukti.
KASUS JAMBRET: Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi (kiri) menunjukkan barang bukti.

TENGGARONG - Mengaku terlilit utang dan terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pria berinisial AN (35), warga Kelurahan Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, nekat menjambret. Belakangan diketahui, AN kesehariannya bekerja sebagai sopir.

 Tim Alligator Polres Kukar berhasil meringkusnya di sebuah rumah makan di Loa Kulu, Senin (12/4). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu motor Yamaha Aerox bernopol KT 3076 JT berwarna merah, jaket abu-abu, dompet, helm, kartu identitas korban, serta 6 ATM.

Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi menjelaskan, tersangka sempat beraksi di kawasan Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kamis (8/4) sekitar pukul 11.30 Wita.

Tersangka beraksi di dekat Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar. Dalam aksinya, tersangka memepet kendaraan korban. Niat jahatnya muncul setelah tersangka melihat dompet korban di kantong celana sebelah kanan.

Sejurus kemudian, tersangka dengan sigap mengambil dompet korban yang saat itu membonceng anaknya. Dalam hitungan menit, tersangka tancap gas dan hilang dari pandangan korban.

“Uang yang berhasil diambil tersangka yaitu Rp 4 juta. Uang itu dia gunakan untuk berbagai keperluan tersangka,” kata Wakapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian mengatakan, tersangka juga sempat menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membayar pekerja seks komersial (PSK) yang dipesan secara online.

Hasil curian tersebut sempat dibuang di sebuah lokasi di Kecamatan Loa Kulu. Aksi korban sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di tepi jalan.

“Petugas di lapangan juga sangat sigap untuk memburu tersangka. Terutama menjelang Ramadan, masyarakat diharapkan lebih waspada,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X