Polisi Bantah Bakal Bebaskan Tersangka Pelecehan Seksual

- Selasa, 13 April 2021 | 10:30 WIB
TERTUNDUK: Tersangka (baju oranye) tak banyak berbicara ketika ditanya awak media (12/4).
TERTUNDUK: Tersangka (baju oranye) tak banyak berbicara ketika ditanya awak media (12/4).

 

SANGATTA–Isu mengenai dibebaskannya pelaku pelecehan seksual, yakni HA, yang merekam tetangganya YL, dan anaknya NR yang masih berusia 12 tahun saat mandi, membuat Polres Kutai Timur (Kutim) geram. 

Selain menjawab isu tersebut, pihak Polres Kutim menegaskan bahwa pelaku sudah ditahan dan masih menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menjelaskan, kebingungan terkait isu yang mengatakan pelaku pelecehan seksual akan dibebaskan lantaran dianggap tidak cukup bukti. "Itu tidak benar. Proses penyelidikan justru telah berlangsung. Tersangka juga ditahan," ujarnya. 

Kejadian tersebut sudah berlangsung sejak awal Februari. Tersangka sudah mulai melakukan aksi bejat tersebut menggunakan telepon genggam. Namun, terungkap pada Jumat lalu (9/4). Tepatnya pada pukul 18.00 Wita. Kala itu NR sedang mandi. Tiba-tiba berteriak memanggil ibunya, kalau ada yang merekam saat sedang mandi. Mendengar teriakan anaknya, ayah korban yang berada di ruang makan langsung menghampiri anaknya sembari menanyakan yang terjadi.

"Korban (NR) menyampaikan bahwa ada orang yang merekam dirinya sedang mandi menggunakan handphone, melalui sela-sela kamar mandi yang bersampingan dengan kamar mandi tetangga sebelah rumahnya," ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, ayah dan ibu langsung mendatangi tetangganya, yang didiami tersangka. Sedangkan di rumah tersebut hanya ada tersangka sedang memainkan HP di kamarnya. "Korban yakin kalau HR yang merekam. Ketika diperiksa, ditemukan puluhan video korban dan ibunya sedang mandi. Makanya keluarga korban langsung membuat laporan kepolisian," paparnya.

Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Kutim bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan dua alat bukti, sah dalam KUHP, tersangka terancam tindak pidana Pasal 29 KUHP atau Pasal 35 UU 44/2008, dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara. “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Atau setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi," jelasnya. 

Sementara itu, tersangka HR mengaku iseng membuat video tersebut. Dia menyebut untuk konsumsi pribadi. Bahkan, HR mengaku tidak memiliki ketertarikan kepada korban. "Merekam setiap sore. Memang mengamati dari suara air di kamar mandi. Videonya tidak pernah disebarkan," akunya.

Ditanya apakah sering menonton film berkonten negatif, HR membantah. Dia menyesal telah berbuat demikian. "Saya intip lewat lubang di kamar mandi. Rumah memang bersebelahan," tutupnya. (dq/dra/k16)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X