DPRD mendorong pemerintah agar tetap memperpanjang kontrak terhadap pembangunan rumah jabatan bupati PPU. Progres proyek tahun anggaran 2020 tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
PENAJAM–Anggota Fraksi Demokrat DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Sarifuddin HR meminta pemerintah memberikan atensi terhadap pengerjaan proyek tersebut. Bila memang kontraktor sanggup, maka harus segera dituntaskan.
“Jangan sampai pekerjaan diputus kontrak. Karena bagaimanapun pemerintah yang rugi,” harap pria yang juga anggota Komisi II DPRD tersebut.
Dipaparkan, dalam pengerjaan proyek jembatan dan bangunan sebaiknya dikerjakan satu kesatuan konstruksi oleh satu kontraktor. Sebagai pertanggungjawaban terhadap bangunan strukturnya.
“Pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR harus memberikan kesempatan yang lebih lagi. Agar kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen,” harapnya.
Untuk diketahui, pemerintah sudah memberikan waktu perpanjangan hingga 70 hari. Tetapi progresnya belum juga rampung, sehingga diberlakukan denda keterlambatan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Jika pekerjaan belum 100 persen, maka akan diberikan denda keterlambatan yang perhitungan dendanya 1/1.000 dari bagian kontrak yang belum selesai,” kata Kadis PUPR Edi Asmoro, belum lama ini.
Kalau dilihat dari kondisi saat ini, kata dia, estimasi hingga 18 April adalah 90–95 persen dengan potensi pekerjaan yang belum diselesaikan oleh kontraktor adalah pekerjaan plafon, keramik, dan pekerjaan finishing. (asp/kri/k8)