SAMARINDA–Tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih aset perumahan berstatus fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), Pemkot Samarinda berencana membuat tim terpadu untuk memuluskan rencana tersebut.
Nantinya tim menyusun peraturan wali kota (perwali), sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat memiliki dasar hukum.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda Akhmad Husain mengatakan, pihaknya sudah rapat bersama Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pertanahan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beberapa waktu lalu. Bahwa untuk program itu, perlu tim kepanitian dari unsur-unsur tersebut, melibatkan camat dan lurah, serta Kantor Pertanahan (BPN/ATR) untuk memverifikasi aset yang bakal diserahkan. “Karena melibatkan OPD lintas sektoral, perlu tim terpadu,” ucapnya.
Merujuk data perumahan dari 1999-2020, sebanyak 119 perumahan berstatus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara 25 perumahan berstatus komersial. Tetapi hanya enam perumahan MBR dan dua perumahan komersial yang sudah menyerahkan aset. “Sisanya belum. Salah satu alasan developer yang disampaikan kepada kami, mereka kesulitan proses di Kantor Pertanahan (BPN/ATR). Makanya dalam tim terpadu nanti tim BPN/ATR dilibatkan,” terangnya.
Dia berharap, adanya tim serta dasar hukum dari perwali, program pengambilalihan aset bisa berjalan lancar. Meski tidak bisa seluruhnya diselesaikan dalam setahun, tapi bisa diprogramkan menyesuaikan kemampuan. “Rencananya 15 April mendatang ada rapat lanjutan dengan KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah, di Pasal 2 menyebut, soal penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.
Atas kondisi itu, banyak perumahan yang belum menyerahkan asetnya membuat pemerintah tidak bisa memasukkan anggaran pemeliharaan fasum dan fasos, serta peningkatan jalan. Akibatnya, warga dirugikan. “Jika status lahannya masih milik developer, APBD tidak bisa masuk untuk meningkatkan jalan, membangun RTH atau masjid. Atau melakukan upaya perbaikannya jika terjadi bencana, semisal longsor," tegas Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin. (dns/dra/k16)