Sengkarut Masalah Lahan di Palaran, Lima Tahun Saling Klaim Kepemilikan Tanah, Satu Nyawa Melayang

- Selasa, 13 April 2021 | 10:10 WIB
OLAH TKP: Inafis Polresta Samarinda melakukan olah TKP di lahan yang menewaskan warga sekitar.
OLAH TKP: Inafis Polresta Samarinda melakukan olah TKP di lahan yang menewaskan warga sekitar.

SAMARINDA–Adu mulut yang terjadi di RT 1, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, pada Sabtu (10/4) pukul 11.00 Wita menggemparkan. Diduga kuat, bentrokan terjadi akibat saling klaim kepemilikan lahan.

Pertikaian yang terjadi menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan (penabur). Satu nyawa melayang dengan kondisi leher nyaris putus. Enam lainnya dilarikan ke RSUD IA Moeis akibat terkena peluru dari senjata rakitan. Peluru tersebut merupakan besi bulat kecil dengan diameter 3 milimeter.

Bentrokan melibatkan warga dengan sejumlah orang yang mengatasnamakan Kelompok Tani (Poktan) Empang Jaya. Peristiwa berdarah itu pecah di atas lahan seluas 2.500 hektare. Di mana tanah yang dekat dengan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) itu sudah cukup lama diklaim tanah adat. Hal itu memicu keresahan warga setempat yang memegang segel maupun surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT).

Saidal, warga yang berada di lokasi kejadian itu menyebut, permasalahan awal bermula penyerobotan tanah yang dilakukan Poktan Empang Jaya sejak lima tahun silam. Masalah yang semakin larut tanpa penyelesaian itu akhirnya membuat warga berkumpul pada Sabtu (10/4) pagi. Hendak memastikan patok tanah. "Semua kumpul, sekitar pukul 08.00 atau 09.00 Wita. Sama-sama jalan kaki ke lahan untuk membenahi patok di sana," ucap pria 53 tahun itu. "Kami tidak punya kelompok tani, yang jelas setiap warga menguasai sebidang lahan, 1-1,5 hektare dengan surat izin yang legal," lanjutnya.

Namun, ketika membenahi patok lahan, seorang pria yang mengaku dari Poktan Empang Jaya mengadang. Adu argumen tak terhindarkan. Warga dilarang menggeser patok pembatas lahan

"Lama-lama ramai, kami (warga) mundur. Sekalinya mereka teriak, yang saya lihat satu bawa penabur (senjata rakitan)," terangnya.

Dua kali suara ledakan membuat warga kocar-kacir menyelamatkan diri. Sayang, beberapa di antaranya terkena peluru senjata rakitan. Termasuk Burhanuddin, yang tewas setelah disabet senjata tajam setelah terkena peluru penabur.

Saidal menegaskan, dirinya dan warga adalah pemilik sah dari lahan tersebut. Lahan yang diperebutkan itu telah dia beli sejak 2004 silam dari pria bernama Alimuddin. Lahan yang dibeli Saidal sejatinya milik Poktan Empang Jaya, namun masih dalam pimpinan sebelumnya, yakni Almarhum Hanafi. Sepeninggalan Hanafi, Poktan Empang Jaya berganti kepemimpinan. Wakil dan sekretaris merupakan tiga bersaudara anak dari Hanafi. "Tapi pergantian pimpinan itu tidak pernah diketahui, kelurahan juga tidak tahu," ujarnya.

Tanpa sepengetahuan pihak manapun, Poktan Empang Jaya dengan kepemimpinan baru disebut-sebut tak mengakui jual-beli lahan dari mendiang Hanafi kepada Saidal dan warga lainnya. Warga tak diperbolehkan melakukan aktivitas tanam tumbuh. Saat ada warga yang memaksa, Poktan Empang Jaya tak segan melakukan perusakan. Hal itu terus berangsur hingga lima tahun lamanya. "Kami sudah beberapa kali melaporkan ke polisi, tapi tidak ada tanggapan. Kembali ke lurah sebagai ujung tombak. Di kelurahan juga tidak bisa menyelesaikan karena hanya kasih saran," keluhnya.

Terpisah, Camat Palaran Suwarso menjelaskan, permasalahan lahan yang sudah menahun itu sebenarnya pernah dicari jalan tengahnya. Dari masyarakat maupun kelompok tani telah dihadirkan. Instansi terkait seperti Dinas Pertanahan turut dihadirkan. Termasuk dihadiri anggota DPRD Samarinda. Namun, tetap tak mendapatkan jalan tengah.

"Sebenarnya sudah (dibahas) waktu rapat di Kelurahan Simpang Pasir, saya lupa tanggalnya. Tapi akhirnya deadlock, kesimpulannya masing-masing bawa ke pengadilan," terangnya.

Ditanya soal status legalitas lahan yang diperebutkan, Suwarso menerangkan, sebenarnya lahan tersebut telah dibeli warga dari ketua Poktan sebelumnya, yakni Hanafi. "Ya sebetulnya pengurus Poktan Empang Jaya Swadiri yang baru itu lahannya enggak di situ. Warga sudah beli dari almarhum Pak Hanafi. Informasinya kelompok tani itu pinjam lahan awalnya. Untuk punya warga statusnya itu istilahnya PPAT lah, ada yang sudah sertifikat. Kalau kelompok tani itu katanya dari landreform," beber Suwarso. "Masih dijaga aparat. Harapannya habis ini sudah selesai, haknya (lahan) warga juga kembali lagi," tutupnya.

Sementara itu, pria berinisial AS yang menjadi pelaku pembunuhan berhasil diringkus dini hari kemarin (11/4). Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman yang dikonfirmasi membenarkan. “Masih dikembangkan,” singkat Arif. Saat ini polisi masih mengejar pelaku lainnya, yang turut membawa kabur senjata laras panjang jenis senapan penabur yang digunakan untuk menembaki warga saat perseteruan. (*/dad/dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X