Tim koordinasi pengamanan angkutan Penajam Paser Utara (PPU) bakal melakukan pengetatan arus transportasi pada 6–17 Mei.
PENAJAM – Pemerintah pusat sudah mengeluarkan instruksi soal larangan operasi semua moda transportasi di masa larangan mudik Lebaran. Hal tersebut dilakukan guna pencegahan penyebaran virus corona yang masih mengkhawatirkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU Ahmad menerangkan, pihaknya bersama instansi terkait telah menggelar rapat koordinasi. Melibatkan TNI, polisi, BPBD, serta PMI membahas persiapan penyelenggaraan pengamanan angkutan Lebaran tersebut. "Intinya semua siap untuk melakukan pengawasan dan pengamanan sesuai instruksi pemerintah pusat," kata dia.
Dia berharap, semua bisa patuh pada aturan yang sudah ditetapkan. Baik kendaraan umum maupun pribadi agar tidak mudik saat masa pelarangan. Pun bila ketika melakukan pengawasan ada indikasi oknum masyarakat yang melanggar. Ahmad menyebut, bakal menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum soal saksi yang akan dikenakan.
"Sesuai ketentuan sanksi dikenakan mulai diminta putar balik, khusus kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Kemudian dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idulfitri untuk operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai dan penyeberangan," imbuhnya.
Dilanjutkan, bagi kendaraan travel atau yang biasa disebut taksi gelap dengan pelat hitam bila kedapatan sanksi mengacu ke kakorlantas. Sanksi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik pun mengacu ke kakorlantas. "Karena sudah dilarang, ya harus dipatuhi oleh semuanya demi keselamatan bersama," pungkasnya. (asp/far/k16)